Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Pelanggaran yang Bakal Ditindak Selama Operasi Patuh Jaya 2022

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan mulai melakukan Operasi Patuh Jaya pada Senin (13/6/2022). Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari sampai dan dilaksanakan pada wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi DKI Jakarta, Depok, Tangerang Raya dan Bekasi.

Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022," tulis Instagram @tmcpoldametro, seperti dikutip Kompas.com, Minggu (12/6/2022).

Pada unggahan tersebut juga dituliskan sasaran khusus pada Operasi Patuh Jaya 2022. Setidaknya ada delapan sasaran khusus yang akan ditindak pada operasi tersebut.

Berikut sasaran operasi serta denda yang akan diberlakukan:

1. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

2. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

3. Balap liar dan kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

4. Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500.000.

5. Menggunakan HP saat berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

6. Tidak menggunakan helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000.

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/13/071200115/daftar-pelanggaran-yang-bakal-ditindak-selama-operasi-patuh-jaya-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke