Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Kendaraan Pribadi, Ini Peruntukan Lampu Rotator Berdasakan Warna

Kompas.com - 10/06/2022, 12:31 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Strobo atau rotator bukanlah aksesori yang bisa digunakan sembarangan. Berdasarkan aturan, hanya kendaraan tertentu yang boleh mengaplikasi.

Secara teknis, ada tiga warna rotator yang juga digunakan sebagai penanda dari kendaraan prioritas, yakni biru, merah, dan kuning. 

Meski begitu, faktanya sejumlah pemilik mobil pribadi tetap memasang lampu strobo yang digunakan untuk kepentingan tak sesuai aturan, contoh seperti konvoi atau touring. 

Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, para pengguna mobil pribadi yang menggunakan rotator melanggar aturan keselamatan. 

Baca juga: Wajib Tahu, Ini Aturan Rotasi Ban Mobil


"Secara etika, memang melanggar aturan keselamatan lalu lintas, tetapi sebaiknya sebagai pengguna jalan sebisa mungkin menghindari konflik," ucapnya kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022). 

Berdasarakan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat 5, dijelaskan mengenai peruntukkan lampu strobo bersama arti warna, lampu isyarat dan sirine, yakni ;

  1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan jenazah; dan,
  3. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan jenazah; dan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus. 

Baca juga: Wajib Tahu, Ini Aturan Rotasi Ban Mobil

Selain itu, disebutkan juga bagi pengemudi yang nekat memasang strobo pada kendaraan pribadi, maka harus siap menanggung sanksi denda sesuai Pasal 287 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009, dengan bunyi;

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
dendanya kemurahan. minimal 2jt.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau