Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Lalu Lintas Boleh Tidak Hadir Saat Sidang Perkara

Kompas.com - 09/06/2022, 12:12 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Pengguna kendaraan roda dua atau roda empat tidak akan luput dari kebiasaan melanggar peraturan lalu lintas. Maka dari itu, masih banyak pelanggaran yang terjadi di Indonesia.

Ada banyak peraturan dan sanksi bagi pengendara yang kedapatan melanggar. Beberapa di antaranya adalah sanksi yang mengharuskan pelanggar menjalani sidang perkara.

Namun, dalam sidang perkara pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan tanpa kehadiran pelanggar.

Baca juga: Uji Performa Mesin Turbo Chery Tiggo 7 Pro di Indonesia

Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan Hukum mengatakan jika pelanggar dapat menitipkan denda maksimal ke Bank yang telah ditunjuk.

“Pembayaran denda dapat dilaksanakan secara tunai atau elektronik ke rekening kejaksaan,” kata Budiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Polisi memberhentikan pelanggar ganjil genap di persimpangan dari Jalan Cideng Timur menuju Jalan Balikpapan Raya, Jakarta Pusat,  Senin (6/6/2022) pagi.KOMPAS.com/MITA AMALIA HAPSARI Polisi memberhentikan pelanggar ganjil genap di persimpangan dari Jalan Cideng Timur menuju Jalan Balikpapan Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022) pagi.


Budiyanto menyebutkan jika dalam hukum pidana nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang - Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 serta Budiyanto nomor 12 tahun 2016 telah diatur tentang mekanisme atau tata cara penyelesaian terhadap perkara pelanggaran lalu lintas.

Dalam peraturan perundang - undangan tersebut secara eksplisit mengatakan bahwa perkara pelanggaran lalu lintas diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan putusan pengadilan.

 

Hal tersebut tertuang pada pasal 267 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009. Dalam pasal 267 ayat 2, pemeriksaan cepat dapat disebutkan jika sidang dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar.

Baca juga: Polri Gelar Operasi Patuh pada 13-26 Juni 2022 Menyasar Pengendara

Kemudian, di pasal 267 ayat 3 disebutkan bila pelanggar tidak dapat hadir dapat menitipkan denda kepada Bank yang telah ditunjuk.

“Penetapan Putusan besarnya denda dapat dilihat di Kantor Kejaksaan ,sekaligus pengambilan barang bukti,” kata Budiyanto.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau