Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Lalu Lintas Boleh Tidak Hadir Saat Sidang Perkara

Kompas.com - 09/06/2022, 12:12 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com – Pengguna kendaraan roda dua atau roda empat tidak akan luput dari kebiasaan melanggar peraturan lalu lintas. Maka dari itu, masih banyak pelanggaran yang terjadi di Indonesia.

Ada banyak peraturan dan sanksi bagi pengendara yang kedapatan melanggar. Beberapa di antaranya adalah sanksi yang mengharuskan pelanggar menjalani sidang perkara.

Namun, dalam sidang perkara pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan tanpa kehadiran pelanggar.

Baca juga: Uji Performa Mesin Turbo Chery Tiggo 7 Pro di Indonesia

Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan Hukum mengatakan jika pelanggar dapat menitipkan denda maksimal ke Bank yang telah ditunjuk.

“Pembayaran denda dapat dilaksanakan secara tunai atau elektronik ke rekening kejaksaan,” kata Budiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Polisi memberhentikan pelanggar ganjil genap di persimpangan dari Jalan Cideng Timur menuju Jalan Balikpapan Raya, Jakarta Pusat,  Senin (6/6/2022) pagi.KOMPAS.com/MITA AMALIA HAPSARI Polisi memberhentikan pelanggar ganjil genap di persimpangan dari Jalan Cideng Timur menuju Jalan Balikpapan Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022) pagi.


Budiyanto menyebutkan jika dalam hukum pidana nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang - Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 serta Budiyanto nomor 12 tahun 2016 telah diatur tentang mekanisme atau tata cara penyelesaian terhadap perkara pelanggaran lalu lintas.

Dalam peraturan perundang - undangan tersebut secara eksplisit mengatakan bahwa perkara pelanggaran lalu lintas diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan putusan pengadilan.

 

Hal tersebut tertuang pada pasal 267 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009. Dalam pasal 267 ayat 2, pemeriksaan cepat dapat disebutkan jika sidang dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar.

Baca juga: Polri Gelar Operasi Patuh pada 13-26 Juni 2022 Menyasar Pengendara

Kemudian, di pasal 267 ayat 3 disebutkan bila pelanggar tidak dapat hadir dapat menitipkan denda kepada Bank yang telah ditunjuk.

“Penetapan Putusan besarnya denda dapat dilihat di Kantor Kejaksaan ,sekaligus pengambilan barang bukti,” kata Budiyanto.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com