Ada banyak peraturan dan sanksi bagi pengendara yang kedapatan melanggar. Beberapa di antaranya adalah sanksi yang mengharuskan pelanggar menjalani sidang perkara.
Namun, dalam sidang perkara pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan tanpa kehadiran pelanggar.
Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan Hukum mengatakan jika pelanggar dapat menitipkan denda maksimal ke Bank yang telah ditunjuk.
“Pembayaran denda dapat dilaksanakan secara tunai atau elektronik ke rekening kejaksaan,” kata Budiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Budiyanto menyebutkan jika dalam hukum pidana nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang - Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 serta Budiyanto nomor 12 tahun 2016 telah diatur tentang mekanisme atau tata cara penyelesaian terhadap perkara pelanggaran lalu lintas.
Dalam peraturan perundang - undangan tersebut secara eksplisit mengatakan bahwa perkara pelanggaran lalu lintas diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan putusan pengadilan.
Hal tersebut tertuang pada pasal 267 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009. Dalam pasal 267 ayat 2, pemeriksaan cepat dapat disebutkan jika sidang dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar.
Kemudian, di pasal 267 ayat 3 disebutkan bila pelanggar tidak dapat hadir dapat menitipkan denda kepada Bank yang telah ditunjuk.
“Penetapan Putusan besarnya denda dapat dilihat di Kantor Kejaksaan ,sekaligus pengambilan barang bukti,” kata Budiyanto.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/09/121200015/pelanggar-lalu-lintas-boleh-tidak-hadir-saat-sidang-perkara