Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Ganjil Genap, Ini Cara Mendapatkan Stiker Disabilitas

Kompas.com - 09/06/2022, 07:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan yang tengah membawa atau sedang dikendarai oleh masyarakat penyandang disabilitas akan dibebaskan dari kebijakan pembatasan mobilitas dengan skema ganjil genap.

Bahkan kategori tersebut menjadi prioritas utama pada kebijakan tersebut selain kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, serta angkutan umum berpelat nomor kuning.

Guna memudahkan petugas di lapangan dalam menjaring kategori terkait, Dinas Perhubungan (Dihub) DKI Jakarta mengimbau supaya mobil yang membawa ataupun dikendarai penyandang disabilitas menggunakan stiker khusus.

Baca juga: Transjakarta Mau Uji Coba Bus Listrik Berukuran Kecil

Ilustrasi kemacetan.latimes.com Ilustrasi kemacetan.

Melalui keterangannya, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa stiker tersebut hanya diluncurkan secara resmi oleh pihak Dishub DKI jakarta.

"Pengendara atau pemilik dapat mengajukan surat permohonan ke pihak Kepala Dishub DKI Jakarta yang berisi nama penyandang difabel, alamat lengkap, kontak yang bisa dihubungi, dan alasan kebutuhan stiker," kata dia, Rabu (8/6/2022).

Kemudian, lampirkan beberapa dokumen untuk menjadi pendukung atas pengajuan stiker dimaksud. Isinya ialah sebagai berikut;

1. Fotokopi KTP (jika penyandang di atas 17 tahun)
2. Fotokopi akta kelahiran (jika penyandang di bawah 17 tahun) dan fotokopi KTP orang tua atau wali
3. Fotokopi SIM jika penyandang difavel bawa mobil sendiri
4. Fotokopi KTP dan SIM sopir, jika tidak membawa mobil sendiri
5. Fotokopi KK
6. Fotokopi STNK kendaraan yang diajukan (1 penyandang untuk satu kendaraan)
7. Fotokopi rekam medis
8. Fotokopi seluruh tubuh penyandang difabel berukuran 8R
9. Pendukung lain seperti surat keterangan yayasan pendidikan atau kartu pelajar

Baca juga: Tahun 2030, Seluruh Armada Transjakarta Pakai Bus Listrik

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta)

Lalu, antar atau kirim surat ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Komplek Dinas Teknis Jatibaru, Jl Taman Jatibaru Nomor 1 Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Pengaju tinggal menunggu dikontak pihak Dinas Perhubungan terkait verifikasi data, yang bertujuan bertemu penyandang, cek kendaraan, serta verifikasi berkas persyaratan.

Perlu diingat, stiker ini hanya sebagai penanda saja untuk memudahkan pihak kepolisian dalam menjaring kendaraan ganjil genap. Apabila polisi menemukan kendaraan berstiker tidak ada penyandang difabel, mereka berhak untuk melakukan penindakkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com