JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri akan menerapkan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor berwarna dasar putih untuk sepeda motor dan mobil pribadi dalam waktu dekat.
Kini, materialnya sudah didistribusikan ke jajaran Polda secara bertahap. Selain itu, akan diterbitkan pula pelat nomor berwarna hijau untuk kendaraan tertentu.
Dirlantas Polda Kepri AKBP Tri Yulianto dalam keterangannya mengatakan, rencana tersebut akan segera direalisasikan dan diberlakukan di beberapa wilayah tertentu, satu di antaranya ialah Batam, Kepri.
Kemudian, perluasan pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil genap yang menjadi 25 ruas jalan di DKI Jakarta dipastikan berlaku mulai Senin (6/6/2022).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, implementasi ganjil genap dari 13 titik menjadi 25 ruas jalan sudah siap dilaksanakan awal pekan depan.
Namun, Sambodo menjelaskan, dalam pelaksanaan perdana pada 6 Juni 2022, kepolisian tak langsung memberikan sanksi bagi pelanggar ganjil genap.
Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Sabtu (4/6/2022).
1. Selain Putih, Juga Ada Pelat Nomor Hijau untuk Kendaraan Khusus
“Saat ini pelat kendaraan baru berwarna putih dan hijau belum datang dan sedang dipersiapkan oleh Korlantas Mabes Polri,” katanya, Jumat (3/6/2022).
Penggunaan pelat nomor hijau ini, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7/2021 tentang Warna Dasar Pelat Kendaraan pelat dasar putih pelat nomor putih dengan tulisan berwarna hitam untuk mobil atau motor milik perorangan, badan hukum, dan badan internasional.
Kemudian pelat nomor berwarna kuning dengan tulisan berwarna hitam untuk kendaraan angkutan umum. Sedangkan, pelat merah dengan tulisan putih khusus untuk kendaraan milik pemerintah.
Baca juga: Selain Putih, Juga Ada Pelat Nomor Hijau untuk Kendaraan Khusus
2. Perluasan Ganjil Genap Berlaku 6 Juni, Pelanggar Tak Langsung Ditilang
"Tanggal 6 kita mulai uji coba. Untuk para masyarakat yang kedapatan melanggar ganjil genap pasti akan dihentikan petugas, tapi sifatnya hanya ditegur," ujar Sambodo saat ditemui Kompas.com dalam perhelatan Formula E Jakarta di Ancol, Sabtu (4/6/2022).
Sambodo mengatakan, petugas akan melakukan edukasi persuasif bagi pengendara mobil yang melanggar di titik perluasan ganjil genap.
Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari sosialisasi. Sementara untuk implementasi penuh secara hukum bagi yang melanggar akan dilakukan sepekan setelahnya, atau mulai 13 Juni 2022.
Baca juga: Perluasan Ganjil Genap Berlaku 6 Juni, Pelanggar Tak Langsung Ditilang
3. Bahaya Menyalakan Lampu Kabin Saat Berkendara pada Malam Hari
Sekilas, menyalakan lampu kabin saat berkendara pada malam hari tidaklah menjadi masalah. Namun, tahukah Anda di saat yang tidak tepat bisa membahayakan keselamatan diri.
Lampu kecil yang biasanya menempel di plafon kendaraan ini diciptakan bukan tidak memiliki fungsi. Tentu saja lampu ini sangat bermanfaat bagi pengendara, khususnya ketika kondisi jalan gelap serta bisa dijadikan indikator pintu yang menutup kurang rapat.
Dari desainnya saja, lampu ini akan menyala begitu pintu terbuka. Artinya kegunaan lampu ini, yaitu menerangi kabin ketika pengendara hendak keluar dari dalam mobil. Dengan adanya pencahayaan yang cukup, diharapkan tidak ada barang-barang yang tertinggal.
Baca juga: Bahaya Menyalakan Lampu Kabin Saat Berkendara pada Malam Hari
4. Simak Jadwal Balapan Formula E Jakarta 2022 Hari Ini
Gelaran acara balap mobil listrik Formua E Jakarta 2022 resmi dibuka hari ini, Sabtu (4/6/2022).
Tepat satu hari sebelum balapan, berbagai persiapan telah dilakukan termasuk full scale track test hingga shakedown.
"Apa yang kami inginkan selama kurang lebih tiga tahun, jadi sejak September 2019 pertama kali kami bertemu, kami menanti momen ini," ucap Chief Championship Officer dan Co-Founder Formula E Alberto Longo seperti dikutip Kompas.com, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Simak Jadwal Balapan Formula E Jakarta 2022 Hari Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.