Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Selain Putih, Juga Ada Pelat Nomor Hijau untuk Kendaraan Khusus | Perluasan Ganjil Genap Berlaku 6 Juni, Pelanggar Tak Langsung Ditilang

Kompas.com - 05/06/2022, 07:21 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri akan menerapkan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor berwarna dasar putih untuk sepeda motor dan mobil pribadi dalam waktu dekat.

Kini, materialnya sudah didistribusikan ke jajaran Polda secara bertahap. Selain itu, akan diterbitkan pula pelat nomor berwarna hijau untuk kendaraan tertentu.

Dirlantas Polda Kepri AKBP Tri Yulianto dalam keterangannya mengatakan, rencana tersebut akan segera direalisasikan dan diberlakukan di beberapa wilayah tertentu, satu di antaranya ialah Batam, Kepri.

Kemudian, perluasan pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil genap yang menjadi 25 ruas jalan di DKI Jakarta dipastikan berlaku mulai Senin (6/6/2022).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, implementasi ganjil genap dari 13 titik menjadi 25 ruas jalan sudah siap dilaksanakan awal pekan depan.

Namun, Sambodo menjelaskan, dalam pelaksanaan perdana pada 6 Juni 2022, kepolisian tak langsung memberikan sanksi bagi pelanggar ganjil genap.

Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Sabtu (4/6/2022).

1. Selain Putih, Juga Ada Pelat Nomor Hijau untuk Kendaraan Khusus

Pelat nomor kendaraan listrikScreenshot Youtube BRIN Indonesia Pelat nomor kendaraan listrik

“Saat ini pelat kendaraan baru berwarna putih dan hijau belum datang dan sedang dipersiapkan oleh Korlantas Mabes Polri,” katanya, Jumat (3/6/2022).

Penggunaan pelat nomor hijau ini, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7/2021 tentang Warna Dasar Pelat Kendaraan pelat dasar putih pelat nomor putih dengan tulisan berwarna hitam untuk mobil atau motor milik perorangan, badan hukum, dan badan internasional.

Kemudian pelat nomor berwarna kuning dengan tulisan berwarna hitam untuk kendaraan angkutan umum. Sedangkan, pelat merah dengan tulisan putih khusus untuk kendaraan milik pemerintah.

Baca juga: Selain Putih, Juga Ada Pelat Nomor Hijau untuk Kendaraan Khusus

2. Perluasan Ganjil Genap Berlaku 6 Juni, Pelanggar Tak Langsung Ditilang

Ilustrasi. Inilah tarif tol Jakarta - Surabaya terbaru 2022 untuk semua jenis kendaraan.
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Ilustrasi. Inilah tarif tol Jakarta - Surabaya terbaru 2022 untuk semua jenis kendaraan.

"Tanggal 6 kita mulai uji coba. Untuk para masyarakat yang kedapatan melanggar ganjil genap pasti akan dihentikan petugas, tapi sifatnya hanya ditegur," ujar Sambodo saat ditemui Kompas.com dalam perhelatan Formula E Jakarta di Ancol, Sabtu (4/6/2022).

Sambodo mengatakan, petugas akan melakukan edukasi persuasif bagi pengendara mobil yang melanggar di titik perluasan ganjil genap.

Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari sosialisasi. Sementara untuk implementasi penuh secara hukum bagi yang melanggar akan dilakukan sepekan setelahnya, atau mulai 13 Juni 2022.

Baca juga: Perluasan Ganjil Genap Berlaku 6 Juni, Pelanggar Tak Langsung Ditilang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau