Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ada Lagi Kendaraan dengan Pelat Nomor Hitam pada 2027

Kompas.com - 02/06/2022, 17:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri menargetkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Indonesia sudah menggunakan pelat nomor berwarna dasar putih pada 2027 mendatang.

Hal ini seiring habisnya masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor semua kendaraan di Tanah Air. Sehingga semua pemilik harus melakukan perpanjangan dan mendapat pelat baru.

"Berubahnya nanti dari tahun 2017 sudah lengkap, semuanya sudah putih karena kan sudah lima tahun (pajak lima tahunan)," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangannya.

Baca juga: Material Pelat Nomor Warna Putih Mulai Dikirim ke Polda

Tangkapan layar unggahan sepeda motor dengan pelat nomor putih tulisan hitam yang ramai di media sosial.FACEBOOK Tangkapan layar unggahan sepeda motor dengan pelat nomor putih tulisan hitam yang ramai di media sosial.

Dalam kurun waktu lima tahun tersebut, tambahnya, terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih.

Beberapa di antaranya, kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, dan juga kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

“Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti,” jelasnya.

Yusri mengatakan, pergantian warna pelat tak dilakukan secara serentak. Untuk itu, masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih.

Baca juga: Ini Kendaraan yang Diprioritaskan Dapat Pelat Nomor Putih

Warna pelat nomor kendaraanDok. @polantasindonesia Warna pelat nomor kendaraan

Selama seluruh kewajiban berkendara dan perpajakan dipatuhi, petugas kepolisian tidak akan menilang pengendara yang memakai pelat nomor dasar hitam.

“Engga apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam),” ungkapnya.

Sebagai informasi, Korlantas Polri berencana pergantian pelat nomor kendaraan dari warna dari hitam menjadi putih akan diterapkan pada tahun ini, tepatnya pertengahan Juni 2022.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yakni;

Baca juga: Syarat Lengkap Urus Mutasi Kendaraan Bermotor

“TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.”

Perubahan warna pelat nomor bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau