Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kendaraan yang Diprioritaskan Dapat Pelat Nomor Putih

Kompas.com - 02/06/2022, 14:12 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan segera menerapkan kebijakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan berwarna putih.

Meski direncakan pada Juni 2022, namun belum ada jadwal resmi kapan pergantian pelat nomor putih diberlakukan.

Baca juga: Segini Biaya Resmi Bikin SIM C per Juni 2022

Saat ini pelat nomor kendaraan pribadi yang beredar memiliki warna hitam dengan tulisan putih. Nantinya, dengan pergantian tersebut akan berganti menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, kebijakan penggantian pelat nomor kendaraan putih untuk saat ini diterapkan pada beberapa jenis kendaraan.


"Belum diwajibkan kepada seluruh masyarakat," kata Yusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Yusri menjelaskan, tidak semua masyarakat bisa menukarkan pelat nomor kendaraan. Pelat kendaraan berwarna putih ini akan diprioritaskan pada kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlakuPolri Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku

Artinya, kendaraan dengan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.

"Kami prioritaskan adalah kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti pelat lima tahunan," kata Yusri.

Alasan perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi warna putih berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan ETLE.

Baca juga: Berlaku 6 Juni, Ini Kenapa Ganjil Genap Jakarta Kembali Diperluas

 

Sebab, pelat nomor berwarna dasar hitam dan tulisan putih kerap terjadi salah baca saat difoto atau disorot kamera.

Perubahan warna pelat nomor kendaraan ini diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 45, dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau