Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Material Pelat Nomor Warna Putih Mulai Dikirim ke Polda

Kompas.com - 02/06/2022, 13:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri mengungkapkan bahwa akan memulai distribusi material Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih ke jajaran Polda pada awal bulan ini, Juni 2022.

Sehingga diharapkan, kebijakan tersebut mulai berlaku secara bertahap pada pertengahan Juni 2022, seperti dikatakan Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin.

"Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni, dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni maksimal sudah mulai bisa digunakan," kata Taslim, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Kendaraan Pakai Pelat Nomor Putih Sebelum Waktunya Bakal Kena Tilang

Tangkapan layar unggahan sepeda motor dengan pelat nomor putih tulisan hitam yang ramai di media sosial.FACEBOOK Tangkapan layar unggahan sepeda motor dengan pelat nomor putih tulisan hitam yang ramai di media sosial.

Namun dikatakan bahwa pada tahap awal penerapan pelat nomor putih ini tidak semua kendaraan bisa mendpatkannya. Hanya kendaraan baru dan telah habis masa berlaku TNKB-nya saja.

Sebab, setiap kendaraan masa berlaku TNKB atau pajak lima tahunannya berbeda. Walau begitu, diperkirakan pada 2027 semua kendaraan yang beroperasi di Indonesia sudah memakai pelat nomor baru itu..

"Nanti kendaraan yang daftar baru sudah bisa datang ke kantor karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru," ucapnya.

Baca juga: Polisi Imbau Pemilik Kendaraan Jangan Beli Pelat Nomor Putih Online

Diketahui, penerapan TNKB berwarna dasar putih ini bertujuan untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.

Peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau