Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Lengkap Urus Mutasi Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 02/06/2022, 15:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli kendaraan bermotor secara langsung ke perorangan dari luar kota asal saat ini masih menjadi salah satu alternatif, sebab harga yang ditawarkan lebih terjangkau.

Namun, saat melakukan kegiatan tersebut pemilik baru harus cepat untuk lakukan proses balik nama dan mutasi kendaraan bermotor supaya terhindar dari masalah di masa mendatang.

Lantas, bagaimana tata cara melakukan mutasi kendaraan bermotor di Indonesia dan berapa biayanya?

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, proses mutasi kendaraan hanya dilakukan jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah.

Baca juga: Segini Biaya Resmi Bikin SIM C per Juni 2022

“Misalkan warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama,” ucap Herlina kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sebagai syarat melakukan mutasi, pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah dokumen. Mulai dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ilustrasi STNK, jika hilang ini cara mengurus dan biayanya.SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi STNK, jika hilang ini cara mengurus dan biayanya.

Lalu cek fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat), kwitansi jual beli (materai Rp 6.000), KTP pemilik (daerah yang akan dituju).

Sedangkan untuk mutasi kendaraan badan hukum syaratnya yakni salinan akta pendirian dan 1 lembar fotokopi, keterangan domisili, dan surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Kemudian untuk kendaraan instansi pemerintah termasuk BUMN dan BUMD syaratnya dengan surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pemimpin serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.

Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM C per Juni 2022

Berikut ini alur mutasi yang perlu dilakukan oleh pemilik kendaraan:

  • Silahkan Anda datang ke kantor Samsat sesuai dengan BPKB pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftar.
  • Apabila Anda melakukan cek fisik bantuan silahkan hasil cek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu.
  • Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.
  • Setelah berkas keluar silahkan (untuk Samsat DKI Jakarta) daftarkan ke bagian mutasi yang ada di Lt.1 Gedung TMC Ditlantas Polda Metro Jaya.
  • Setelah proses No.4 selesai, silahkan kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut.
  • Setelah itu silahkan daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com