JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli kendaraan bermotor secara langsung ke perorangan dari luar kota asal saat ini masih menjadi salah satu alternatif, sebab harga yang ditawarkan lebih terjangkau.
Namun, saat melakukan kegiatan tersebut pemilik baru harus cepat untuk lakukan proses balik nama dan mutasi kendaraan bermotor supaya terhindar dari masalah di masa mendatang.
Lantas, bagaimana tata cara melakukan mutasi kendaraan bermotor di Indonesia dan berapa biayanya?
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, proses mutasi kendaraan hanya dilakukan jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah.
Baca juga: Segini Biaya Resmi Bikin SIM C per Juni 2022
“Misalkan warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama,” ucap Herlina kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Sebagai syarat melakukan mutasi, pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah dokumen. Mulai dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Lalu cek fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat), kwitansi jual beli (materai Rp 6.000), KTP pemilik (daerah yang akan dituju).
Sedangkan untuk mutasi kendaraan badan hukum syaratnya yakni salinan akta pendirian dan 1 lembar fotokopi, keterangan domisili, dan surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Kemudian untuk kendaraan instansi pemerintah termasuk BUMN dan BUMD syaratnya dengan surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pemimpin serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM C per Juni 2022
Berikut ini alur mutasi yang perlu dilakukan oleh pemilik kendaraan: