JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor kini sudah tidak bisa melakukan belok kiri secara langsung di persimpangan jalan. Apabila ada petugas di lapangan, tindak terkait bisa dikenakan tilang.
Peraturan tersebut, termuat dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3 yang telah menggantikan aturan serupa pada UU LLAJ No.14 tahun 1992.
Secara singkat, beleid itu berbunyi bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi dilarang langsung berbelok kiri. Kecuali, ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.
Baca juga: Mayoritas Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas karena Pengemudi Lelah
Sebelumnya, aturan belok kiri langsung memang diperbolehkan sesuai dengan UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992.
“Rezim di UU itu adalah belok kiri langsung. Di persimpangan itu belok kiri langsung. Kecuali ada ketentuan lain misalkan diatur oleh kepolisian yang ada di situ atau tulisan lain atau ada lampu merah (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas/APILL)," kata Pitra Setiawan, Kepala Humas Ditjen Kemenhub kepada Kompas.com, belum lama ini.
Namun, saat ini peraturan tersebut sudah tidak berlaku dan digantikan oleh UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“UU yang baru, yang saat ini berlaku yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 itu rezimnya berubah. Berubah jadi setiap bertemu dengan persimpangan yang ada APILL-nya itu berhenti. Mau lurus, ke kanan, atau ke kiri itu semua berhenti,” kata dia.
Pitra mengungkapkan alasan perubahan peraturan tersebut didasarkan oleh beberapa pertimbangan, beberapa di antaranya perubahan zaman, perubahan teknologi, perkembangan jumlah kendaraan, dan kemungkinan kecelakaan.
Baca juga: Maaf, Mobil Listrik Mazda MX-30 Belum Hadir di GIIAS 2022
Mengingat, kini peningkatan jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat, terutama di kota-kota besar.
“Pada saat rezim yang lama berlaku dengan cara belok kiri langsung itu menimbulkan potensi accident probabilitas yang besar,” jelas Pitra.
“Tapi bila di persimpangan ada tulisan belok kiri langsung ya silakan. Atau lampu lalu lintas belok kirinya biasanya diubah jadi warna oranye kedip-kedip,” lanjutnya.
Meskipun larangan belok kiri langsung sudah diatur sejak 12 tahun lalu sesuai dengan dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, namun diakui perilaku masyarakat Indonesia tampaknya belum berubah.
Beberapa pengguna jalan masih terbiasa belok kiri langsung meskipun tidak ada APILL atau instruksi tertulis lajur kiri di persimpangan.
Baca juga: Angkutan Barang Harus Pakai Stiker Pemantul Cahaya
Pitra menyebutkan bahwa sosialisasi larangan belok kiri langsung sudah digalakkan sejak peraturan tersebut disahkan.
Ia juga mengatakan bahwa kebiasaan belok kiri langsung juga dikaitkan dengan kesadaran masyarakat dalam mematuhi rambu lalu lintas. Barang kali masyarakat sudah memahami suatu aturan namun tidak menaatinya.
“Sebenarnya masyarakat sudah tau hal-hal seperti itu, cuma ya memang harus perlu effort lagi untuk mengingatkan kepada mereka terkait hal itu,” jelas Pitra.
Salah satu upaya untuk menertibkan perilaku tertib lalu lintas sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, kini rambu lalu lintas di persimpangan jalan diawasi oleh kamera CCTV tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.