Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Asal, Belok Kiri Semua Pengendara Wajib Ikuti Rambu

Kompas.com - 31/05/2022, 09:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor kini sudah tidak bisa melakukan belok kiri secara langsung di persimpangan jalan. Apabila ada petugas di lapangan, tindak terkait bisa dikenakan tilang.

Peraturan tersebut, termuat dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3 yang telah menggantikan aturan serupa pada UU LLAJ No.14 tahun 1992.

Secara singkat, beleid itu berbunyi bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi dilarang langsung berbelok kiri. Kecuali, ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.

Baca juga: Mayoritas Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas karena Pengemudi Lelah

Rambu Dilarang Belok Kiriistimewa Rambu Dilarang Belok Kiri

Sebelumnya, aturan belok kiri langsung memang diperbolehkan sesuai dengan UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992.

“Rezim di UU itu adalah belok kiri langsung. Di persimpangan itu belok kiri langsung. Kecuali ada ketentuan lain misalkan diatur oleh kepolisian yang ada di situ atau tulisan lain atau ada lampu merah (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas/APILL)," kata Pitra Setiawan, Kepala Humas Ditjen Kemenhub kepada Kompas.com, belum lama ini.

Namun, saat ini peraturan tersebut sudah tidak berlaku dan digantikan oleh UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“UU yang baru, yang saat ini berlaku yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 itu rezimnya berubah. Berubah jadi setiap bertemu dengan persimpangan yang ada APILL-nya itu berhenti. Mau lurus, ke kanan, atau ke kiri itu semua berhenti,” kata dia.

Pitra mengungkapkan alasan perubahan peraturan tersebut didasarkan oleh beberapa pertimbangan, beberapa di antaranya perubahan zaman, perubahan teknologi, perkembangan jumlah kendaraan, dan kemungkinan kecelakaan.

Baca juga: Maaf, Mobil Listrik Mazda MX-30 Belum Hadir di GIIAS 2022

Mengingat, kini peningkatan jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat, terutama di kota-kota besar.

“Pada saat rezim yang lama berlaku dengan cara belok kiri langsung itu menimbulkan potensi accident probabilitas yang besar,” jelas Pitra.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com