JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu hal yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor agar SIM tidak mati masa berlakunya.
Masa berlaku SIM adalah 5 tahun, sehingga sebelum 5 tahun pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan. Jika telat melakukan perpanjangan, maka prosesnya akan lebih rumit lagi, karena pemohon harus melakukan pembuatan ulang.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat jika ingin melakukan perpanjangan SIM. Pihak kepolisian menyediakan opsi perpanjangan daring, melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Baca juga: Pengendara Motor Terjerat Tali Layangan di Jembatan Pasupati
Namun, pemohon juga bisa mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM keliling. Warga kota Bandung yang ingin memperpanjang SIM bisa mendatangi layanan yang beroperasi di wilayah terbatas.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi; SIM pemohon masih berlaku atau belum melebihi masa berlaku, membawa KTP atau surat keterangan pengganti KTP, beserta foto kopinya. SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C.
Sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkanya biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.
Baca juga: Banyak yang Salah Kaprah dalam Penggunaan Lampu Hazard Mobil
Berikut lokasi pelayanan SIM keliling di Kota Bandung hari ini, Selasa (31/5/2022):
Pukul 09.00 - 12.00 WIB
ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung
BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djunjunan, Bandung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.