Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Pengendara Pajero Sport Arogan, Ini Ancaman Ugal-ugalan di Jalan

Peristiwa tersebut terjadi di ruas tol Kebon Jeruk yang melibatkan pengendara Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Yaris.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @ahmadsahroni, kejadian bermula saat pengemudi Pajero Sport memacu kendaraannya secara ugal-ugalan.

Ketika sampai di pintu tol, SUV itu memotong lajur Yaris. Sontak pengemudi Yaris tak terima dan enggan untuk memberi jalan hingga terjadi perseteruan.

Dari kejadian tersebut, ada beberapa pembelajaran yang bisa diambil, khususnya soal cara berkendara yang dapat menyinggung orang lain dan membuat emosi di jalan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, setiap pemakai jalan baiknya menghindari cara berkendara yang dapat menyebabkan gesekan dengan pengemudi lain.

"Contohnya mengemudikan kendaraan dengan ugal-ugalan atau berbalapan di jalan, menyalip dari kiri atau zig-zag itu merupakan pelanggaran lalu lintas dan berefek menyinggung orang lain," kata Budiyanto, Minggu (23/5/2022).

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya ini mengatakan, cara berkendara dapat berkonsekuensi dengan hukum.

Contohnya, mengemudikan kendaraan dengan ugal-ugalan yag membahayakan keselamatan jiwa dan barang dapat dikenakan Pasal 311 UU No 22 tahun 2009.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000," kata Budiyanto.

Kemudian melakukan aksi kebut-kebutan atau balapan di jalan, dapat dikenakan Pasal 297 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3000.000.

"Pengendara yang melakukan zig-zag dapat dikenakan Pasal 287 ayat 3, UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/23/132200915/kasus-pengendara-pajero-sport-arogan-ini-ancaman-ugal-ugalan-di-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke