JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan bahwa masih akan lakukan kajian terhadap penentuan pembayaran denda dalam penerapan transaks pembayaran tol nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
Sebab, sebagaimana dikatakan Kepala BPJT Danang Parikesit penentuan terkait denda tersebut penting karena ketika MLFF diterapkan, tidak akan ada lagi gerbang tol untuk transaksi pembayaran, semua sudah otomatis.
"Ada kekhawatiran badan usaha jalan tol (BUJT) memiliki pelanggan yang tidak dapat ditarik pembayarannya," kata Danang dalam FGD Penerapan Denda dalam Implementasi Sistem Pembayaran Tol Nontunai Nirsentuh MLFF, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Uji Coba MLFF di Tol Disarankan Bukan ke Kendaraan Pribadi
Ia melanjutkan, pihaknya akan memastikan ketentuan denda masih akan terus dibahas dan persoalan pengguna jalan tol yang tidak membayar juga akan merugikan BUJT.
Dalam diskusi tersebut, Kabag Kerja Sama Lembaga Biro Kerja Sama Polri Kombes Hambali juga menyarankan agar menunda penerapan transaksi pembayaran tol nirsentuh ini, yang sistemnya rencananya akan diujicoba pada akhir 2022.
"Antara Polri, Korlantas, dengan BPJT itu sebenarnya kami sudah siapkan langkah kerjasama MoU yang kita buatkan dan sudah siap ditandatangan tapi kami berikan saran agar ditunda dulu," kata dia.
Hambali mengatakan, alasan penundaan sistem ini berkaitan dengan belum adanya landasan yuridis dan dasar hukumnya.
"Antara konsumen dengan penyedia jasa, kalau kita lihat dari sudut pandang itu perdata. Tapi kalau dengan diterapkan rambu lalu lintas di pintu masuk kemudian mereka yang tidak memiliki dana masuk juga, berarti sudah masuk pelanggaran lalu lintas penggunaan jalan," kata Hambali.
Baca juga: Cara Toyota Siapkan SDM Lokal Menuju Era Elektrifikasi
"Jadi ranahnya pidana ini. Di sinilah yang perlu dibentuk peraturan pemerintah," jelasnya.
Dasar hukum ini selain diperlukan sebagai landasan hukum bagi operator juga menentukan keterlibatan polisi dalam menegakkan hukumnya.
"Kalau di situ pidana berarti polisi berperan," kata dia.
Menurutnya, perbedaan ranah hukum pidana dan perdata ini akan menentukan mekanisme penegakan hukum dan pembayaran denda pelanggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.