Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/05/2022, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri berencana untuk merealisasikan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih dalam waktu dekat, yaitu Juni alias bulan depan.

Keputusan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Penerapan ini dilakukan secara bertahap ke seluruh wilayah Indonesia.

"Semoga secepatnya. Bisa bulan Juni? Bisa saja, pokoknya tahun ini pelat nomor putih," kata Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Bikin Kesal, Mobil Sudah Kasih Sein Motor Malah Nyalip dari Kiri

Tangkapan layar unggahan sepeda motor dengan pelat nomor putih tulisan hitam yang ramai di media sosial.FACEBOOK Tangkapan layar unggahan sepeda motor dengan pelat nomor putih tulisan hitam yang ramai di media sosial.
 

"Ini kan masih dilelang, lelang sudah selesai. Nah ada pertanyaan kira-kira kapan pak? Secepatnya gitu karena lelang sudah selesai," lanjut dia.

Kendati demikian, belum semua kendaraan bisa memakai pelat berwarna putih. Apalagi, kendaraan yang pajak lima tahunannya itu masih panjang atau lama untuk pergantian pelat.

Artinya, pembelakuan pelat nomor kendaraan putih baru diutamakan pada kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan serta kendaraan baru.

"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tetapi kan belum semuanya. Baru yang kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi, bertahap ini yang pelat putih," kata Yusri.

Sebelumnya, Polri menjelaskan bahwa perubahan warna putih di nomor kendaraan bermotor untuk memuluskan pelaksanaan efektivitas ETLE.

Baca juga: Berapa Sih Bayar Pajak Tahunan Bus di Indonesia?

Sebab, penggunaan warna dasar putih tulisan hitam pada pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas di jalan.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, walau dalam tahap awal masih belang-belang (ada pelat nomor hitam dan putih di jalan), seluruh kendaraan yang sudah menunaikan kewajiban pajak tidak akan ditilang.

"Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com