JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling sudah kembali dibuka usai libur Lebaran 2022, hari ini, Senin (9/5/2022).
SIM memiliki masa berlaku yang terbatas. Pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan SIM secara berkala agar masa berlakunya tidak kedaluarsa.
Jika status SIM sudah mati, maka harus dilakukan pembuatan ulang. Pembuatan ulang memakan waktu yang lebih banyak karena prosesnya lebih panjang.
Baca juga: Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran, Dispensasi Perpanjangan Dimulai Hari Ini
Untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM, pihak kepolisian memberikan sejumlah cara, salah satunya dengan mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) keliling.
Warga Jakarta yang ingin menggunakan layanan SIM keliling yang bisa menghampiri beberapa wilayah terbatas di area Jakarta mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Perbedaan Utama Sirkuit Formula E Ancol dengan Negara Lain
Syarat perpanjangan SIM A atau C, yaitu membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama proses perpanjangan.
Berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling di Jakarta hari ini, Senin, 9 Mei 2022:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng