Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran, Dispensasi Perpanjangan Dimulai Hari Ini

Kompas.com - 09/05/2022, 07:02 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H, sejumlah kantor instansi pemerintah maupun swasta mulai aktif kembali pada Senin, 9 Mei 2022.

Seperti diketahui, berdasarkan telegram Kapolri Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 yang tertanggal sejak 19 April 2022 pelayanan Surat Izin Mengemudi harus tutup sementara selama 10 hari.

Namun kini Satpas SIM, SIM keliling, dan gerai SIM sudah aktif kembali. Bagi pemilik SIM yang mati saat libur Lebaran, kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan mulai hari ini.

Baca juga: One Way di Jalan Tol ke Jakarta Diperpanjang Sampai Waktu yang Belum Ditentukan

Layanan SIM keliling di IIMS Hybrid 2022, Senin (4/4/2022)KOMPAS.com/Serafina Ophelia Layanan SIM keliling di IIMS Hybrid 2022, Senin (4/4/2022)

“Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022 dapat diperpanjang dengan tenggang waktu dari tanggal 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan,” ujar Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri, kepada Kompas.com (27/4/2022).

Faisal juga mengatakan, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai dengan 17 Mei 2022, maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku lagi.

"Apabila yang bersangkutan akan mendapatkan SIM kembali maka harus melalui proses penerbitan SIM baru,” kata Faisal.

Baca juga: Perbedaan Utama Sirkuit Formula E Ancol dengan Negara Lain

Untuk diketahui, pelayanan SIM baik itu di Satpas, Gerai, ataupun SIM keliling telah ditiadakan sementara oleh Korlantas Polri mulai Jumat (28/4/2022).

Hal ini lantaran pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.

Sebagai informasi, penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik, melainkan mengikuti tanggal penerbitannya.

Baca juga: Angkut Wisatawan, Ambulans Nekat Terobos One Way di Puncak Bogor

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

Sedangkan buat biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Di mana untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Sementara itu, terdapat juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau