Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi

Kompas.com - 09/05/2022, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap kembali berlaku di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022. Ganjil genap diterapkan kembali seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H.

“Iya ganjil genap berlaku lagi tanggal 9 Mei 2022,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, kepada Kompas.com (8/5/2022).

Sebelumnya, peniadaan sementara kebijakan ganjil genap di Jakarta dilakukan mulai 29 April hingga 8 Mei 2022.

Baca juga: Perbedaan Utama Sirkuit Formula E Ancol dengan Negara Lain

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Namun demikian, selama periode tersebut tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan tetap berlaku.

"ETLE berlaku khususnya yang batas kecepatan," kata Sambodo, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tak berlakunya ganjil genap sudah sesuai dengan SK Kadishub Nomor 218 tahun 2022.

Baca juga: Video Pengemudi Mobil Sedan Lawan Arah, Ditegur Malah Acungkan Jari Tengah

Dalam aturan tersebut dijelaskan bila ganjil genap tak berlaku untuk libur Nasional, selain dari Sabtu dan Minggu.

Sebagai informasi, ganjil genap berlaku dari Senin hingga Jumat, mulai dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Baca juga: Angkut Wisatawan, Ambulans Nekat Terobos One Way di Puncak Bogor

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

Berikut ini 13 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan M.H Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T Haryono
10. Jalan H. R. Rasuna Said
11. Jalan D.I. Pandjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani
13. Jalan Gunung Sahari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau