JAKARTA, KOMPAS.com - Tiap angka dan huruf yang ada pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor pada mobil dan sepeda motor memiliki artinya tersendiri.
Belum semua pengguna kendaraan bermotor tahu informasi yang termuat dalam pelat nomornya, khususnya arti huruf akhir di pelat nomor kendaraan.
Ada tiga informasi yang dimuat dalam sebuah pelat nomor. Dikutip dari laman NTMC Polri, pelat nomor memuat kode wilayah pendaftaran, nomor pendaftaran kendaraan bermotor dan masa berlaku.
Baca juga: Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas Ganjil Genap di Ruas Tol Cikampek
Huruf di awal pelat nomor merupakan kode wilayah terdaftarnya kendaraan bermotor. Misalnya, huruf B berarti kendaraan terdaftar di wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi atau Depok. Empat angka berikutnya merupakan nomor urut registrasi.
Tiga huruf seri menandakan jenis kendaraan bermotor dan huruf pembeda. Misalnya, tiga digit huruf BFN secara detail, B berarti kendaraan terdaftar di Jakarta Barat. F menandakan jenis kendaraan, yaitu minibus, hatchback atau city car. Sedangkan N merupakan pembeda.
Huruf-huruf ini tetap memiliki pola dalam kurun waktu tertentu. Untuk lebih rincinya, berikut adalah arti kode abjad pertama setelah angka nomor registrasi kendaraan:
Baca juga: Video Viral Petugas SPBU Dianiaya Dua Orang karena Tidak Dilayani
Sedangkan berikut arti abjad kedua yang mewakili golongan atau jenis kendaraan: