JAKARTA, KOMPAS.com – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik itu di Satpas, Gerai, ataupun SIM keliling bakal ditiadakan sementara oleh Korlantas Polri mulai Jumat (28/4/2022).
Hal ini lantaran pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.
Kompol Faisal Andri, Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri mengatakan, penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022.
Baca juga: Rencana Tesla Bukan Produksi Mobil Listrik, tapi Baterai di Indonesia
“Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022 dapat diperpanjang dengan tenggang waktu dari tanggal 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan,” ujar Faisal, kepada Kompas.com (27/4/2022).
Faisal juga mengimbau, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai dengan 17 Mei 2022, maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku lagi.
"Apabila yang bersangkutan akan mendapatkan SIM kembali maka harus melalui proses penerbitan SIM baru,” kata dia.
Baca juga: Honda Luncurkan Motor untuk Keperluan Niaga Super Cub 110 Pro
Seperti diketahui, penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik, melainkan mengikuti tanggal penerbitannya.
Adapun buat biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Di mana untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Selain itu, terdapat juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.