Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Mudik, Kendaraan Pribadi Bisa Titip di Kantor Polisi Terdekat

Kompas.com - 26/04/2022, 11:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang Lebaran 2022, banyak warga yang melakukan perjalanan mudik menggunakan kendaraan umum. Tak sedikit pemudik yang khawatir meninggalkan kendaraan pribadinya di rumah.

Untuk itu, Polda Metro Jaya mempersilakan warga yang hendak melaksanakan mudik Lebaran 2022 untuk menitipkan kendaraannya di kantor polisi terdekat.

"Apabila ada barang berharga dan benda bergerak lain seperti motor, mobil, yang tidak dibawa mudik dan tidak aman di rumah, bisa dititip ke kantor polisi terdekat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Ketahui Bahaya Pasang Roof Box di Mobil SUV Saat Mudik

Zulpan menambahkan, kepolisian dapat mengamankan kendaraan tersebut sekaligus mencegah terjadinya pencurian jika kendaraan dititipkan di tempat yang aman.

Ilustrasi mudik Lebaran 2022, syarat mudik Lebaran 2022, protokol kesehatan mudik Lebaran 2022. Shutterstock/Wulandari Wulandari Ilustrasi mudik Lebaran 2022, syarat mudik Lebaran 2022, protokol kesehatan mudik Lebaran 2022.

"Barang-barang itu akan kami lakukan penjagaan dan pengamanan, sehingga setelah (warga) mudik dari kampung, barang itu bisa diambil masyarakat dengan baik," kata Zulpan.

Banyak warga yang memilih menggunakan kendaraan umum untuk menghindari kemacetan. Sebab, berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan, diprediksi akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan untuk mudik Lebaran 2022.

Baca juga: 5 Cara Menghindari Potensi Kecelakaan Saat Mudik Menggunakan Mobil

Namun, untuk mengatasi terjadinya kemacetan yang panjang, pihak kepolisian juga sudah siap melakukan rekayasa lalu lintas. Skema tersebut akan dilakukan di sejumlah ruas jalan tol dan beberapa titik di daerah-daerah yang diyakini dapat terjadi kemacetan yang panjang.

Selain itu, rencananya pihak kepolisian akan memberlakukan ganjil genap dan sistem satu arah atau one way pada periode arus mudik mulai Kamis (28/4/2022) hingga Minggu (1/5/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com