Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemudik Bisa Titip Sepeda Motor di Polres Bekasi Kota, Ini Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kota Bekasi yang akan meninggalkan rumahnya selama libur mudik Lebaran bisa menitipkan kendaraan bermotornya di Polres Bekasi Kota.

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Polisi Hengki menjelaskan, jajarannya akan membuka pelayanan penitipan sepeda motor selama musim mudik Lebaran.

"Bagi warga masyarakat yang khawatir kendaraan yang ditinggalkan saat mudik, dapat menitipkannya di Polres Metro Bekasi Kota," ucap Hengki seperti dikutip Kompas Regional, Senin (25/4/2022).

Harapannya, layanan ini bisa menjadi salah satu cara untuk mengantisipasi aksi pencurian sepeda motor di rumah kosong yang ditinggal mudik.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemudik yang ingin menitipkan kendaraannya, salah satunya ialah kelengkapan surat-surat kendaraan.

"Syarat seperti sepeda motor harus dilengkapi. Surat-surat seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta tanda terima yang tentunya harus disiapkan," ucap Hengki.

Namun bagi warga yang memutuskan untuk meninggalkan kendaraannya di rumah, diimbau untuk menggunakan kunci pengaman tambahan agar meminimalisir potensi pencurian.

"Untuk antisipasi, selain berkoordinasi dengan pengurus setempat, sebaiknya tambah kunci pengaman di dalam rumah agar terhindar dari kasus-kasus pencurian, baik itu untuk pintu rumah atau kunci tambahan untuk kendaraan," ucap Hengki.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/26/114200115/pemudik-bisa-titip-sepeda-motor-di-polres-bekasi-kota-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke