Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Masih Survei Lokasi Jalan Arteri yang Akan Dipasang Kamera Batas Kecepatan

Kompas.com - 19/04/2022, 13:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tengah berencana menempatkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada jalur arteri di Jakarta dan sekitarnya.

Kamera tilang tersebut akan menyasar pelanggar batas kecepatan maksimum di jalan arteri di Jakarta yang rawan terjadi kecelakaan.

Namun, terkait lokasi, pihaknya mengaku masih memetakan sejumlah ruas jalan arteri yang bakal dipasang kamera tilang atau ETLE.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

“Untuk lokasi sedang kami survei,” ucap Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Jelang Mudik, Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Jalur Wisata

Rencananya, ETLE akan diterapkan di jalur arteri yang dinilai rawan terjadi kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran batas kecepatan.

Sejumlah pemotor saat melintasi ruas jalan lintas timur Cianjur, Jawa Barat, Selasa (20/05/2019) petang. Jajaran kepolisian setempat mengimbau pemudik yang berkendaraan roda dua untuk berhati-hati sejurus potensi peningkatan volume kendaraan dari arah berlawanan pada arus mudik lebaran tahun ini di jalan arteri Cianjur.KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Sejumlah pemotor saat melintasi ruas jalan lintas timur Cianjur, Jawa Barat, Selasa (20/05/2019) petang. Jajaran kepolisian setempat mengimbau pemudik yang berkendaraan roda dua untuk berhati-hati sejurus potensi peningkatan volume kendaraan dari arah berlawanan pada arus mudik lebaran tahun ini di jalan arteri Cianjur.

Langkah ini menyusul diberlakukannya ETLE khusus penindakan pelanggar batas kecepatan maksimum yang sudah diterapkan di sejumlah ruas jalan tol.

Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya memastikan pengemudi yang berkendara di jalan tol melebihi batas kecepatan dan muatan bakal diberi sanksi tilang mulai 1 April 2022.

Baca juga: Pemudik Diimbau Jangan Pulang Kampung Pakai Sepeda Motor

Pengemudi dapat diberikan sanksi apabila kendaraan yang dikemudikan melebihi batas kecepatan 100 kilometer per jam. Sementara, untuk kecepatan maksimal di jalan Tol masih bisa ditoleransi hingga 120 km per jam (kpj).

Sambodo melanjutkan, ada lima ruas jalan tol yang terpasang kamera ETLE untuk menindak pengemudi dengan tilang.

“Ruas Tol Jakarta-Cikampek, kemudian Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ, ruas Tol Sedyatmo, ruas Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng,” ucap Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com