Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Masih Survei Lokasi Jalan Arteri yang Akan Dipasang Kamera Batas Kecepatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tengah berencana menempatkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada jalur arteri di Jakarta dan sekitarnya.

Kamera tilang tersebut akan menyasar pelanggar batas kecepatan maksimum di jalan arteri di Jakarta yang rawan terjadi kecelakaan.

Namun, terkait lokasi, pihaknya mengaku masih memetakan sejumlah ruas jalan arteri yang bakal dipasang kamera tilang atau ETLE.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

“Untuk lokasi sedang kami survei,” ucap Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/4/2022).

Rencananya, ETLE akan diterapkan di jalur arteri yang dinilai rawan terjadi kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran batas kecepatan.

Langkah ini menyusul diberlakukannya ETLE khusus penindakan pelanggar batas kecepatan maksimum yang sudah diterapkan di sejumlah ruas jalan tol.

Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya memastikan pengemudi yang berkendara di jalan tol melebihi batas kecepatan dan muatan bakal diberi sanksi tilang mulai 1 April 2022.

Pengemudi dapat diberikan sanksi apabila kendaraan yang dikemudikan melebihi batas kecepatan 100 kilometer per jam. Sementara, untuk kecepatan maksimal di jalan Tol masih bisa ditoleransi hingga 120 km per jam (kpj).

Sambodo melanjutkan, ada lima ruas jalan tol yang terpasang kamera ETLE untuk menindak pengemudi dengan tilang.

“Ruas Tol Jakarta-Cikampek, kemudian Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ, ruas Tol Sedyatmo, ruas Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng,” ucap Sambodo.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/19/134100915/polisi-masih-survei-lokasi-jalan-arteri-yang-akan-dipasang-kamera-batas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke