Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Sanksi SPBU yang Beri Izin Panther Isi Solar sampai 466 Liter

Kompas.com - 18/04/2022, 12:23 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAMBI, KOMPAS.com - Tim Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel sudah melakukan pengecekan lokasi yang ditenggarai melakukan penyalahgunaan penyaluran BBM Jenis Bio Solar.

Pengecekan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat serta adanya laporan dari pengawas SPBU 24.372.25 Kabupaten Bungo, Jambi.

Hal ini dilakukan sebab pada 17 April 2022, pukul 21:00 WIB ditenggarai telah terjadi pengisian BBM jenis Bio Solar sebanyak 466 liter menggunakan mobil Isuzu Panther.

Baca juga: Jangan Tunda, Tanda Filter AC Mobil Harus Segera Ganti

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Romansa Sopir Truck (@romansasopirtruck)

 

Tjahyo Nikho Indrawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, mengatakan, pihaknya sudah menegur SPBU terkait dengan sanksi penangguhan penyaluran solar selama 1 bulan.

"Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan Solar bersubsidi secara tepat sasaran. kami sudah siapkan sanksi kepada SPBU yang terbukti melanggar aturan," kata Nikho yang dihubungi Senin (18/4/2022).

"Sanksi tersebut berupa surat teguran serta skorsing penyaluran Bio Solar selama 1 bulan yang akan diimplementasikan selepas masa satgas Ramadhan dan Idul Fitri 1443H, dan tetap akan kami pantau lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Mudik via Pantura, Kemenhub Ingatkan Kemacetan di Pasar Tradisional

Salah satu Supervisior SPBU di Kabupaten Bandung mengaku telah mengalami pembatasan pengiriman solar bersubsidi, Rabu (23/3/2022)KOMPAS.com/ M ELGANA MUBAROKAH Salah satu Supervisior SPBU di Kabupaten Bandung mengaku telah mengalami pembatasan pengiriman solar bersubsidi, Rabu (23/3/2022)

Nikho mengatakan, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi agar distribusi di SPBU tepat sasaran.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk masyarakat.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melihat tindakan penyelewengan solar bersubsidi, dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau