JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku yang terbatas. Pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan SIM secara berkala agar masa berlakunya tidak kedaluarsa.
Apabila terlambat memperpanjang SIM, berarti status SIM adalah mati. Sehingga, harus dilakukan pembuatan ulang yang memakan waktu yang lebih banyak, karena prosesnya cukup panjang. Mulai dari rangkaian proses pendaftaran, uji psikologi, teori hingga praktik.
Untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM, pihak kepolisian memberikan sejumlah cara, salah satunya dengan mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) keliling.
Baca juga: Tak Bawa SIM dan STNK, Bolehkah Diganti Identitas Lain?
Jika ingin memperpanjang SIM, warga Jakarta bisa menggunakan layanan SIM keliling yang dilaksanakan di beberapa wilayah terbatas di area Jakarta mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
06.00 LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING Senin, 18 April 2022 Pukul 08.00 s/d 14.00 Wib :
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) April 17, 2022
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng. pic.twitter.com/sKi067dnim
Syarat perpanjangan SIM A atau C, yaitu membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, surat keterangan sehat dan tes psikologi SIM.
Baca juga: Video All New Honda HR-V Turbo RS Mengeluarkan Asap Putih dari Knalpot
Berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling di Jakarta hari ini, Senin, 18 April 2022:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok, Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng