Pengecekan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat serta adanya laporan dari pengawas SPBU 24.372.25 Kabupaten Bungo, Jambi.
Hal ini dilakukan sebab pada 17 April 2022, pukul 21:00 WIB ditenggarai telah terjadi pengisian BBM jenis Bio Solar sebanyak 466 liter menggunakan mobil Isuzu Panther.
Tjahyo Nikho Indrawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, mengatakan, pihaknya sudah menegur SPBU terkait dengan sanksi penangguhan penyaluran solar selama 1 bulan.
"Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan Solar bersubsidi secara tepat sasaran. kami sudah siapkan sanksi kepada SPBU yang terbukti melanggar aturan," kata Nikho yang dihubungi Senin (18/4/2022).
"Sanksi tersebut berupa surat teguran serta skorsing penyaluran Bio Solar selama 1 bulan yang akan diimplementasikan selepas masa satgas Ramadhan dan Idul Fitri 1443H, dan tetap akan kami pantau lebih lanjut," katanya.
Nikho mengatakan, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi agar distribusi di SPBU tepat sasaran.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk masyarakat.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melihat tindakan penyelewengan solar bersubsidi, dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/18/122314615/pertamina-sanksi-spbu-yang-beri-izin-panther-isi-solar-sampai-466-liter