Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Akurasi Hasil Tangkapan CCTV E-TLE Harus Valid dan Jelas

Ini menunjukan keseriusan Polri dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolri konteksnya dengan Program Presisi dalam sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sebab penegakan hukum konvensional yang punya celah penyelewengan ditiadakan dan diganti dengan sistem E-TLE (electronic law emforcement) yang lebih efektif.

Sistem ETLE ini menerapkan teknologi baik ANPR (automatic number plate Recognition), check point maupun RFID.

Namun Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, teknologi apapun yang digunakan harus mampu menghadirkan hasil deteksi (capture) yang valid dan jelas sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

"Karena kita sama-sama tahu, dan mengerti bahwa penegakan hukum dapat berkonsekuensi terhadap permasalahan hukum," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022).

Sehingga kata Budiyanto, pencantuman atau penulisan identitas pelanggar, barang bukti yang disita, tata caranya serta barang bukti baik foto dan video harus benar tidak boleh salah.

"Salah dalam penulisan identitas pelanggar, tata cara penyitaan, dan penulisan barang bukti merupakan celah pra peradilan," ungkapnya.

"Langkah-langkah perlu diantisipasi oleh penyidik untuk menghindari kesalahan dan komplain dari pengguna jalan atau pelanggar," katanya.

Budiyanto menyebut, polisi mesti melakukan kalibrasi terhadap alat yang digunakan baik CCTV & Speedcam, dan lakukan perawatan secara periodik untuk menjaga kondisi alat tetap baik.

"Langkah ini sekaligus untuk memenuhi persyaratan formal dan material sebagai persyaratan dalam tata cara penyelesaian perkara tindak pidana, penyiapan SDM yang mumpuni dengan analisa dan verifikasi yang tepat," ungkapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/13/130200115/akurasi-hasil-tangkapan-cctv-e-tle-harus-valid-dan-jelas-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke