Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak Kendaraan Pribadi yang Sembarangan Pakai Strobo

Kompas.com - 12/04/2022, 12:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Strobo dan sirene merupakan atribut tambahan yang hanya boleh dipakai oleh kendaraan-kendaraan tertentu yang jadi prioritas atau punya hak utama di jalan.

Namun, masih banyak kendaraan yang tidak memiliki hak tersebut menggunakan strobo untuk kepentingan pribadi. Misalnya, untuk mendapatkan jalan, menghindari macet sehingga pengguna jalan yang lain minggir.

Banyak kejadian melibatkan kendaraan pribadi yang menggunakan strobo, misal yang terjadi beberapa waktu lalu, mobil milik artis Daus Mini tertangkap memakai strobo saat sedang melaju di area Depok.

Baca juga: Terjadi Lagi, Pengemudi Mobil Ugal-ugalan Pakai Strobo

Baru-baru ini terekam dashcam unggahan Instagram @dashcam_owners_indonesia, satu unit mobil yang diduga mobil pribadi menggunakan strobo dan memotong jalur.

Padahal, untuk berbelok ke arah tersebut, pengguna jalan harus memutar balik terlebih dahulu lewat jalur yang sudah ada.

Kebiasaan ini masih lazim ditemui di jalan. Padahal, perlu diingat lagi kendaraan sipil atau kendaraan pribadi dilarang memakai strobo dan sirene.

"Untuk kendaraan sipil dilarang untuk menggunakan strobo. Penggunaan rotator atau strobo hanya diperuntukkan untuk kendaraan bermotor yang memiliki hak utama, lampu isyarat warna merah atau biru dan sirene," ucap Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam pada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Baca juga: Honda HR-V Versi Amerika Meluncur, Penampilannya Beda Total

Pelanggar dapat terancam denda sebesar maksimal Rp 250.000 jika memakai strobo dan sirene.

Aturan penggunaan sirene secara hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 59. Pada pasal ini, diatur kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat dan sirene serta arti warna lampu isyarat yang digunakan.

Berikut ini isi Pasal 59, nomor 5 yang mengatur tentang penggunaan lampu isyarat serta sirene:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com