Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/04/2022, 14:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - E-tilang, tilang elektronik, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi berlaku di jalan tol sejak 1 April 2022.

Tilang elektronik jalan tol mengincar dua jenis pelanggaran, yang pertama adalah pelanggaran batas kecepatan. Pelanggaran kedua yang diincar adalah truk yang melebihi batas kapasitas dan dimensi (truk ODOL).

Pada hari pertama penerapan, Polda Metro Jaya sudah menindak 19 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan.

Baca juga: Masih Inden, Suzuki Gixxer SF 250 Hadir di IIMS 2022 Tanpa Diskon

“Ada 19 pelanggaran overspeed di hari pertama tanggal 1 April 2022,” ucap Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam melalui keterangan resmi, MInggu (3/4/2022).

Pengendara yang terkena tilang elektronik harus membayar denda sebagai sanksi pelanggaran yang telah dilakukan.

Lantas, bagaimana cara mengetahui terkena tilang elektronik atau tidak?

Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat mengecek tilang elektronik secara online.

Kemacetan di Kilometer 47 tol Jakarta-Cikampek arah menuju Cikampek pada pukul 11.40 WIB, Senin (28/3/2022).KOMPAS.COM/FARIDA Kemacetan di Kilometer 47 tol Jakarta-Cikampek arah menuju Cikampek pada pukul 11.40 WIB, Senin (28/3/2022).

Berikut cara mengecek status tilang elektronik memakai ponsel via online:

  1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  3. Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”.
  4. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul kalimat “No data available”.
  5. Jika ada pelanggaran, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran,dan tipe kendaraan.

Sebelumnya, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ucap Aan.

cek tilang elektronikhttps://etle-pmj.info/id/check-data cek tilang elektronik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com