JAKARTA, KOMPAS.com - E-tilang, tilang elektronik, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi berlaku di jalan tol sejak 1 April 2022.
Tilang elektronik jalan tol mengincar dua jenis pelanggaran, yang pertama adalah pelanggaran batas kecepatan. Pelanggaran kedua yang diincar adalah truk yang melebihi batas kapasitas dan dimensi (truk ODOL).
Pada hari pertama penerapan, Polda Metro Jaya sudah menindak 19 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan.
Baca juga: Masih Inden, Suzuki Gixxer SF 250 Hadir di IIMS 2022 Tanpa Diskon
“Ada 19 pelanggaran overspeed di hari pertama tanggal 1 April 2022,” ucap Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam melalui keterangan resmi, MInggu (3/4/2022).
Pengendara yang terkena tilang elektronik harus membayar denda sebagai sanksi pelanggaran yang telah dilakukan.
Lantas, bagaimana cara mengetahui terkena tilang elektronik atau tidak?
Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat mengecek tilang elektronik secara online.
Berikut cara mengecek status tilang elektronik memakai ponsel via online:
Sebelumnya, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ucap Aan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, batas kecepatan di jalan tol adalah paling rendah 60 km per jam (kpj) dengan batas tertinggi 100 kpj. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Sementara itu, untuk pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Baca juga: Beli Honda BR-V di IIMS Hybrid 2022, Diskon Bisa Tembus Rp 18 Juta
Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Jika pengendara yang tertilang mangkir dan tidak membayar denda, STNK akan diblokir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.