Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Uji Coba Chery Tiggo Cross | Pemprov Banten Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas | Chery Tiggo 8 CSH, SUV Hybrid Diklaim Lebih Irit dari Honda Beat

Kompas.com - 18/04/2025, 06:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pembaca ingin tahu soal uji coba Chery Tiggo Cross, konsumsi BBM Jakarta-Palembang. Begitu pula dengan Pemprov Banten yang gratiskan bea balik nama kendaraan bekas.

Selain itu, banyak pula yang penasaran dengan Chery Tiggo 8 CSH, SUV hybrid yang diklaim lebih irit dari Honda BeAT. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini kumpulan artikel otomotif terpopuler pada Kamis (17/4/2025):

1. Uji Coba Chery Tiggo Cross: Konsumsi BBM Jakarta-Palembang

Chery Tiggo CrossKOMPAS.com/Adityo Wisnu Chery Tiggo Cross

Menjadi salah satu produk yang menarik perhatian di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025, Chery Tiggo Cross hadir sebagai SUV kompak kekinian yang menyasar segmen anak muda dan keluarga muda. Desain modern, fitur lengkap, dilengkapi mesin G4G15 1.500 cc, dan yang paling penting memiliki tingkat efisiensi BBM yang baik, jadi daya tarik utama. Tapi, benarkah seirit itu?

Baca juga: Uji Coba Chery Tiggo Cross: Konsumsi BBM Jakarta-Palembang

2. Cara Mengajukan Sanggahan ETLE jika Merasa Tak Bersalah

Ilustrasi kena tilang ETLE STNK langsung diblokir.(Kompas.com/Nanda) Ilustrasi kena tilang ETLE STNK langsung diblokir.

Pengendara kendaraan bermotor yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat mengajukan sanggahan apabila merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Sistem ETLE bekerja secara otomatis melalui kamera yang terpasang di titik-titik tertentu, merekam pelanggaran seperti melanggar lampu merah, tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga pelanggaran marka jalan.

Baca juga: Cara Mengajukan Sanggahan ETLE jika Merasa Tak Bersalah

3. Pemprov Banten Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Masyarakat memadati kantor UPTD Samsat Kota Serang, Banten pada hari pertama dimulainya program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kamis (10/4/2025).KOMPAS.COM/RASYID RIDHO Masyarakat memadati kantor UPTD Samsat Kota Serang, Banten pada hari pertama dimulainya program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kamis (10/4/2025).

Provinsi Banten memberlakukan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor alias pemutihan pajak yang berlaku sejak 10 April hingga 30 Juni 2025. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang telah dikeluarkan pada 27 Maret 2025, lalu.

Baca juga: Pemprov Banten Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

4. Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya

Cara perpanjang STNK di samsat jateng.tribratanews.polri.go.id Cara perpanjang STNK di samsat jateng.

Salah satu keluhan masyarakat yang membeli kendaraan bermotor bekas atau tangan kedua adalah kesulitan bayar pajak, karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya yang sesuai dengan STNK. Padahal KTP merupakan salah satu syarat wajib untuk perpanjangan STNK. Lantas, bagaimana cara bayar pajak kendaraan bekas tanpa KTP asli?

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya

5. Chery Tiggo 8 CSH: SUV Hybrid Diklaim Lebih Irit dari Honda Beat

Tiggo 8 CSHCSI Tiggo 8 CSH

Chery Tiggo 8 CSH akan meluncur di Indonesia dalam waktu dekat. Pihak Chery yakin bahwa mobil ini akan memiliki pasar yang bagus di segmen mobil hybrid.

Baca juga: Chery Tiggo 8 CSH: SUV Hybrid Diklaim Lebih Irit dari Honda Beat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau