JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 April 2022, sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di jalan tol. Penindakan ini dilakukan setelah adanya sosialisasi sejak awal Maret sampai 31 Maret 2022.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan memastikan penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan tol dengan sistem tilang elektronik akan mulai dilakukan pada April 2022 ini.
“Kita sudah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret, sesuai dengan peraturan Kakorlantas itu 30 hari untuk sosialisasi. Tanggal 1 April ini artinya akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional,” dikutip dari lama Korlantas Polri, Kamis (31/3/2022).
Kemudian, Chery resmi kembali ke pasar Indonesia setelah beberapa tahun lalu menyatakan berhenti berbisnis di Tanah Air.
Pernyataan sikap tersebut diucapkan langsung oleh President Director PT Chery Motor Indonesia, Tao Yong dalam pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2022, di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022).
"Momentum pameran otomotif ini merupakan debut nasional Chery untuk pasar Indonesia dan Anda akan melihat banyak evolusi yang terjadi pada Chery," kata Tao Yong.
Selengkapnya, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Jumat, 1 April 2022.
1. Hari Ini Tilang Elektronik di Jalan Tol Resmi Berlaku
Aan menjelaskan, standar operasional pelaksanaan tilang elektronik di jalan tol sama dengan ETLE yang sudah tergelar sebanyak 244 kamera.
Jadi setelah di-capture pelanggaran tersebut akan masuk ke back office Korlantas untuk divalidasi lanjut diverifikasi. Setelah itu dikirim surat konfirmasi diantar ke alamat kendaraan tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.