JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menentukan batas kecepatan mobil di ruas jalan tol Ibu Kota. Hal itu tergantung rambu batas kecepatan yang ada di jalan tol.
Apabila di jalan tol terdapat rambu batas kecepatan hanya sampai 100 kpj, maka kendaraan di atas kecepatan tersebut akan otomatis ditilang oleh kamera tilang elektronik alias ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
“Kebijakan ini berlaku 24 jam,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, disitat dari NTMC Polri (30/3/2022).
Baca juga: Yamaha Luncurkan Skutik Adventure Force X, Dijual Rp 20 Jutaan
Sambodo juga mengatakan, kebijakan ini berlaku pada lima ruas jalan tol. Pertama Tol Jakarta-Cikampek bagian bawah, Tol Japek MBZ, Tol Soediyatmo arah Bandara Soekarno Hatta, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.
Bukan cuma soal kebijakan batas kecepatan dalam tol, polisi pun menerapkan kebijakan batas muatan yang akan ditilang lewat ETLE. Kebijakan ini cuma berlaku pada ruas jalan tol yaitu Tol JORR dan Tol Jakarta Tangerang.
“Overload ini sistemnya alatnya sudah diterapkan oleh Badan Meterologi (BMKG) sudah ada sertifikatnya. Dengan menggunakan sensor di jalan diindikasikan melanggar batas muatan,” ucap Sambodo.
Baca juga: Catat Prediksi Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Polri berkolaborasi dengan Jasa Marga, bakal menerapkan pengawasan lalu lintas berbasis Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di jalan tol.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, bahwa kerja sama Korlantas Polri dan Jasa Marga ini adalah sebuah inovasi baru.
Terlebih khusus dalam penegakan hukum berbasis ETLE di jalan tol. Menurutnya, kamera tilang elektronik akan memantau pelanggaran overload dan batas kecepatan.
“Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (Weight in Motion), kemudian ada lima titik speedcam. Semua nanti akan terkoneksi dengan ETLE Presisi yang ada di Korlantas. Jadi, kami mulai sosialisasikan,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.