Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Mulai 1 April 2022 Ngebut di Jalan Tol Bakal Kena Tilang, Catat Batas Kecepatannya | Andi Gilang Juara ARRC SS600, Bendera Merah Putih Berkibar di Thailand

Kompas.com - 28/03/2022, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


Yamaha resmi melansir Yamaha Xmax SP di Thailand. Motor diperkenalkan di pameran otomotif di dan punya beberapa perbedaan dari versi biasa.

Perbedaan pertama, New Yamaha Xmax SP ini akan dilengkapi dengan peredam kejut belakang dari Ohlins. Diklaim edisi terbatas dan didesain khusus hanya untuk Xmax SP.

Mengutip Greatbiker, Ohlins memberikan garansi selama 5 tahun. Kelebihan suspensi ini ialah dapat menyesuaikan tingkat kekerasan sesuai dengan keinginan konsumen. 

Baca juga: Yamaha Xmax SP Meluncur, Pakai Suspensi Belakang Ohlins

4. Banyak Kendaraan Pulang dari Puncak, Tol Jagorawi Arah Jakarta Padat

Arus lalu lintas kendaraan di Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, kembali padat pada hari kedua libur panjang atau Minggu (27/2/2022) siang.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Arus lalu lintas kendaraan di Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, kembali padat pada hari kedua libur panjang atau Minggu (27/2/2022) siang.

Lalu lintas kendaraan di Jalan Raya Puncak pada Minggu (27/3/2022) atau sekitar satu pekan sebelum bulan Ramadhan terpantau ramai.

Sejauh ini polisi tetap memberlakukan aturan ganjil-genap untuk kendaraan yang ada di kawasan Puncak, Bogor.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata menyebut, arus lalu lintas di Jalan Raya Puncak masih terpantau lancar. Kendaraan disebut tersendat di beberapa titik persimpangan.

Baca juga: Yamaha Xmax SP Meluncur, Pakai Suspensi Belakang Ohlins

5. Bagaimana Jika Ambulans Kosong, Perlukah Pakai Sirine dan Dapat Hak Prioritas Jalan?

Tangkapan layar ambulan Isuzu Elf AB 9004 UC yang dipakai menjemput jenazah isoman Covid-19 di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.DOKUMENTASI BPBD KP Tangkapan layar ambulan Isuzu Elf AB 9004 UC yang dipakai menjemput jenazah isoman Covid-19 di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapat hak utama di jalan raya. Ketika ambulans menyalakan sirine maka wajib pengguna jalan memberikan jalan.

Tapi kenyataan di lapangan ada saja polemik yang terjadi. Salah satunya apakah ambulans boleh menyalakan sirinie jika tidak sedang membawa pasien atau dalam keadaan kosong untuk mendapat hak utama?

Budiyanto, pengamat masalah transportasi dan hukum, mengatakan, pada saat membawa orang sakit atau kritis maka ambulans wajib menyalakan isyarat lampu warna merah dan membunyikan sirene.

Baca juga: Bagaimana Jika Ambulans Kosong, Perlukah Pakai Sirine dan Dapat Hak Prioritas Jalan?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau