Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Mulai 1 April 2022 Ngebut di Jalan Tol Bakal Kena Tilang, Catat Batas Kecepatannya | Andi Gilang Juara ARRC SS600, Bendera Merah Putih Berkibar di Thailand

JAKARTA,KOMPAS.com – Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022 mendatang.

Akan ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan.

Untuk batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Selain itu, pebalap asal Indonesia Andi Farid Izdihar (Andi Gilang) yang memperkuat Astra Honda Racing Team, berhasil jadi juara pada Race 1 Asia Road Racing Championship (ARRC) kelas Superspors 600 di Sirkuit Buriram, Thailand, Sabtu (26/3/2022).

Andi Gilang mengawali lomba dari pole position atau start terdepan, dan langsung melesat pada jalannya Race 1 SS600 ARRC Thailand 2022. Ia memimpin jalanan balapan sejak dimulai hingga pertengahan lomba. Posisinya nyaris tak tersentuh dari posisi terdepan.

Berikut daftar 5 artikel terfavorit di kanal Kompas Otomotif, Minggu (27/3/2022):

1. Mulai 1 April 2022 Ngebut di Jalan Tol Bakal Kena Tilang, Catat Batas Kecepatannya

Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022 mendatang.

Akan ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan.

Untuk batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

2. Andi Gilang Juara ARRC SS600, Bendera Merah Putih Berkibar di Thailand

Mantan pebalap Moto3 itu sempat terlibat persaingan dengan pebalap Thailand, yakni Naharin Atiratphuvapat yang berasal dari tim Honda Racing Thailand, jelang akhir balapan.

Pada putaran terakhir, Andi Gilang yang berada di posisi kedua berhasil mengambil alih pimpinan lomba.

Saat di tikungan terakhir sebelum finis, Andi Gilang berhasil mendahului Atiratphuvapat, yang malah terjatuh usai disalip.

3. Yamaha Xmax SP Meluncur, Pakai Suspensi Belakang Ohlins

Perbedaan pertama, New Yamaha Xmax SP ini akan dilengkapi dengan peredam kejut belakang dari Ohlins. Diklaim edisi terbatas dan didesain khusus hanya untuk Xmax SP.

Mengutip Greatbiker, Ohlins memberikan garansi selama 5 tahun. Kelebihan suspensi ini ialah dapat menyesuaikan tingkat kekerasan sesuai dengan keinginan konsumen. 

4. Banyak Kendaraan Pulang dari Puncak, Tol Jagorawi Arah Jakarta Padat

Lalu lintas kendaraan di Jalan Raya Puncak pada Minggu (27/3/2022) atau sekitar satu pekan sebelum bulan Ramadhan terpantau ramai.

Sejauh ini polisi tetap memberlakukan aturan ganjil-genap untuk kendaraan yang ada di kawasan Puncak, Bogor.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata menyebut, arus lalu lintas di Jalan Raya Puncak masih terpantau lancar. Kendaraan disebut tersendat di beberapa titik persimpangan.

5. Bagaimana Jika Ambulans Kosong, Perlukah Pakai Sirine dan Dapat Hak Prioritas Jalan?

Ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapat hak utama di jalan raya. Ketika ambulans menyalakan sirine maka wajib pengguna jalan memberikan jalan.

Tapi kenyataan di lapangan ada saja polemik yang terjadi. Salah satunya apakah ambulans boleh menyalakan sirinie jika tidak sedang membawa pasien atau dalam keadaan kosong untuk mendapat hak utama?

Budiyanto, pengamat masalah transportasi dan hukum, mengatakan, pada saat membawa orang sakit atau kritis maka ambulans wajib menyalakan isyarat lampu warna merah dan membunyikan sirene.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/28/060200815/-populer-otomotif-mulai-1-april-2022-ngebut-di-jalan-tol-bakal-kena-tilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke