Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Bedanya Mobil Ambulans dan Mobil Jenazah

Kompas.com - 27/03/2022, 13:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mobil ambulans dan jenazah merupakan dua kendaraan yang sama-sama mendapatkan prioritas di jalan. Meski begitu, kedua mobil ini sebetulnya punya fungsi dan tugas yang berbeda.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI Nomor 143/Menkes-Kesos/SK/II/2001 tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik, disebutkan perbedaan ambulans untuk orang sakit dan mobil jenazah.

Secara umum, dalam aturan tersebut disebutkan ada enam jenis ambulans, yaitu: Ambulans Transportasi, Ambulans Gawat Darurat, Ambulans Rumah Sakit Lapangan, Ambulans Pelayanan Medik Bergerak, Mobil Jenazah, dan Ambulans Udara.

Baca juga: Andi Gilang Juara ARRC SS600, Bendera Merah Putih Berkibar di Thailand

Mobil jenazah menurunkan jenazah S, warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, yang meninggal dalam perjalanan mendapatkan pertolongan rumah sakit, Selasa (3/8/2021)Dok. Kecamatan Kesamben Mobil jenazah menurunkan jenazah S, warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, yang meninggal dalam perjalanan mendapatkan pertolongan rumah sakit, Selasa (3/8/2021)

Sebagai kendaraan prioritas, kedua jenis mobil ini sama-sama memiliki alat peringatan atau warning device berupa sirine dan lampu rotator berwarna biru, yang diletakkan di atas bagian tengah.

Untuk penggunaan sirine juga tidak sembarang digunakan, hal ini dikarenakan sirine digunakan saat respon gawat darurat.

Kemudian, mobil ambulans dan jenazah diperbolehkan untuk berkendara dengan kecepatan tertentu.

Baca juga: Fenomena Unik, Bus Bawa Banyak Motor di Atap

Ilustrasi DFSK Gelora versi ambulans.DFSK Ilustrasi DFSK Gelora versi ambulans.

Namun demikian, pengemudi tetap harus mempertimbangkan jarak aman dan jarak pengereman mobil agar tidak merugikan pengendara yang lain.

Mobil ambulans dan mobil jenazah diberikan batas maksimum 40 kpj di jalan biasa dan 80 kpj di jalan bebas hambatan.

Merujuk Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, isyarat lalu lintas maupun lampu lalu lintas tidak berlaku untuk mobil seperti ambulans dan mobil jenazah.

Baca juga: Pahami Teknik Pengereman Motor yang Benar Saat Berkendara

Ilustrasi DFSK Gelora versi ambulans.  DFSK Ilustrasi DFSK Gelora versi ambulans.

Artinya kedua mobil ini berhak melewati lampu lalu lintas meskipun, tanpa memperdulikan nyala lampu sedang merah atau hijau.

Adapun mengenai perbedaan antara mobil ambulans dan mobil jenazah berdasarkan Kepmenkes No. 143/Menkes-Kesos/SK/II/2001.

Disebutkan bahwa mobil ambulans gawat darurat dilengkapi dengan peralatan medis, seperti tabung oksigen, obat-obatan gawat darurat, dan cairan infus.

Baca juga: Viral Fortuner Ngebut Tewaskan Bocah 5 Tahun, Pahami Batas Kecepatan di Jalan

Petugas kesehatan melewati mobil ambulans di halaman RS Pertamina Jaya, Jakarta Timur, Selasa (5/5/2020). RS Pertamina Jaya dikhususkan untuk menangani pasien virus corona dengan gejala berat dan dilengkapi dengan Command Center dimana 65 Rumah Sakit BUMN di seluruh Indonesia terkoneksi. Sedangan Hotel Patra Comfort sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19 disiagakan untuk menampung pasien corona.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kesehatan melewati mobil ambulans di halaman RS Pertamina Jaya, Jakarta Timur, Selasa (5/5/2020). RS Pertamina Jaya dikhususkan untuk menangani pasien virus corona dengan gejala berat dan dilengkapi dengan Command Center dimana 65 Rumah Sakit BUMN di seluruh Indonesia terkoneksi. Sedangan Hotel Patra Comfort sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19 disiagakan untuk menampung pasien corona.

Sedangkan mobil jenazah diperuntukkan mengangkut jenazah. Secara umum lebih sedikit perlengkapannya. Namun yang harus ada, yaitu sabuk pengaman untuk peti jenazah.

Kemudian dari warna kendaraan sebetulnya juga dibedakan, putih untuk ambulans transportasi dan hitam untuk mobil jenazah.

Sementara dari sisi interior, ruangan ambulans harus mempunyai akses langsung bagi pasien dengan tempat pengemudi. Sedangkan ruangan mobil jenazah, mesti terpisah antara jenazah dengan ruangan pengemudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau