JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi memperluas insentif terhadap mobil listrik berbasis baterai impor (battery electric vehicle/BEV) ke dalam negeri.
Termaktub dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024, kini kendaraan jenis terkait mendapatkan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) setelah sebelumnya bebas tarif bea masuk impor.
Namun terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa memanfaatkannya, seperti perusahaan tersebut harus berkomitmen untuk melakukan perakitan di dalam negeri dengan memenuhi TKDN yang telah ditetapkan dalam peta jalan industri.
Baca juga: Hyundai Tunjuk CEO Baru, Orang Non Korea Pertama
Serta, negara importir harus memiliki perjanjian internasional bersama Indonesia, apapun jenisnya seperti ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), sampai Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).
Dengan kebijakan ini, produsen mobil listrik asal China semakin diuntungkan untuk berakselerasi di pasar nasional. Mengingat beberapa merek baru yang masuk tahun ini seperti BYD, Citroen, sampai GAC Aion dan Neta.
Kendati demikian, produsen otomotif asal Jepang, Honda, mendukung aturan baru terkait perluasan insentif yang diberlakukan oleh pemerintah.
“Honda menilai kebijakan ini dijalankan untuk meningkatkan minat konsumen terhadap mobil listrik, sekaligus mendukung inisiatif nasional menuju masa depan yang lebih berkelanjutan,” ucap Yusak Billy, Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM), kepada Kompas.com, Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Diskon MPV Mewah Pintu Geser, Staria Rp 20 Juta, Voxy Rp 15 Juta
Selain itu, Honda juga menilai kebijakan tersebut pada dasarnya bisa mendorong investasi dan pengembangan industri dalam negeri.
“Kami memahami bahwa insentif diberikan kepada produsen yang berkomitmen membangun fasilitas produksi kendaraan listrik di Indonesia. Dengan demikian, kebijakan ini juga bisa mendorong investasi dan pengembangan industri otomotif dalam negeri,” kata Billy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.