Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Ambulans Kosong Harus Dilengkapi Surat Tugas

Kompas.com - 27/03/2022, 11:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian paling baru terjadi di Strat 3 Balikpapan pada hari Jumat (25/3/2022).

Diketahui bahwa pengemudi mobil mengira ambulans dalam keadaan kosong atau tidak membawa pasien. Namun, sebenarnya, di dalam kabin jelas ada pasien yang harus segera dilarikan ke rumah sakit.

Sesuai dengan aturan yang ada, saat ambulans menyalakan sirene, maka wajib bagi pengguna jalan untuk memberikan jalan. Tapi kenyataannya di lapangan ada saja polemik yang terjadi.

Baca juga: Relawan Pengawal Ambulans Dilarang tapi Kadang Dibutuhkan

Lantas apakah ambulans kosong boleh menyalakan sirene dan mendapatkan prioritas?

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, ambulans yang tidak membawa orang sakit kemudian meminta prioritas di jalan sambil menyalakan lampu rotator dan sirene bisa dikenakan tilang.

“Hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas (Pasal 287 ayat 4). Bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ucap Budiyanto.

Anggota Brimob Polda Maluku memberikan penghormatan terakhir saat mobil Ambulans yang membawa jasad Iptu LT ke lokasi pemakaman melintas di kawasan itu, Minggu sore (4/4/2021)Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat Anggota Brimob Polda Maluku memberikan penghormatan terakhir saat mobil Ambulans yang membawa jasad Iptu LT ke lokasi pemakaman melintas di kawasan itu, Minggu sore (4/4/2021)

Namun demikian, apabila ambulans tersebut bertujuan akan mengangkut atau menjemput orang sakit atau keperluan mendesak lainnya, dapat dikomunikasikan atau koordinasi dengan pihak kepolisian untuk diminta pengawalan.

Sementara itu, pengemudi ambulans Rumah Sakit Aminah Khoirudin mengatakan, ketika sirene ambulans dinyalakan, berarti menandakan adanya keadaan darurat.

Khoir pun menjelaskan, keadaan darurat tersebut tidak hanya saat membawa pasien saja.

“Bisa saja kami sedang bertugas menjemput pasien dalam keadaan darurat, atau mengambil stok darah untuk pasien yang harus segera mendapat donor di PMI (Palang Merah Indonesia),” ucap Khoirudin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/3/2022).

Baca juga: Bagaimana Jika Ambulans Kosong, Perlukah Pakai Sirine dan Dapat Hak Prioritas Jalan?

Menurut Khoirudin, pihak rumah sakit biasanya akan memberikan surat tugas. Sehingga jika ambulans diberhentikan lantaran menyalakan sirene padahal tidak ada pasien di dalamnya, hal tersebut bisa dipertanggungjawabkan.

“Jadi kalau ada yang memberhentikan tinggal kita kasih lihat saja suratnya. Tetapi kalau tidak sedang bertugas, atau menjemput pasien yang tidak dalam keadaan darurat biasanya kami hanya menyalakan rotator saja,” kata dia.

Adapun jika sopir ambulans ketahuan menyalakan sirene ketika tidak sedang bertugas, Khoirudin mengatakan, pengemudi tersebut akan diberikan sanksi berupa teguran oleh pihak Rumah Sakit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com