Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Hampir Dibakar Massa karena Tewaskan Bocah, Ingat Jangan Main Hakim Sendiri

Kompas.com - 26/03/2022, 17:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi main hakim sendiri masih sering terjadi, tidak terkecuali pada suatu kendaraan bermotor. Biasanya, hal ini terjadi karena tersulutnya emosi pada warga sekitar atas suatu kejadian.

Terbaru, kejadian tersebut dilami pengemudi Fortuner di Lampung Timur yang hampir dibakar massa setelah menabrak ibu dan anak pengendara sepeda motor.

"Saat ditabrak, ibunya terpental sedangkan anaknya terseret sampai dua kilometer. Begitu ditangkap massa, mobil dibawa ke kebun sekitar dengan maksud akan dibakar," kata Kepala Desa Mataram Baru Sudarmen.

Baca juga: Perhatikan Ini Saat Berkendara di Jalan yang Tanpa Marka

Tangkapan layar video Fortuner yang hendak dibakar massa di Lampung Timur.KOMPAS.COM/DOK. warga/Facebook Tangkapan layar video Fortuner yang hendak dibakar massa di Lampung Timur.

"Nyaris dibakar, tapi tidak jadi. Tapi mobil dirusak massa," lanjutnya usai emosi diredakan oleh anggota kepolisian yang datang ke lokasi.

Adapun kejadian yang terjadi pada Jumat (25/3/2022) sekitar pukul 16.30 WIB itu, menurut laporan kepolisian, karena pengemudi berkendara cukup ngebut, melebihi batas kecepatan seharusnya.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto menyatakan, memang pristiwa seperti itu sangat memperhatinkan. Tapi tidak seharusnya warga emosi hingga main hakim sendiri sampai merusak kendaraan.

Sebab setiap warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama dan wajib menjunjung azas praduga tak bersalah.

Baca juga: Fenomena Unik, Bus Bawa Banyak Motor di Atap

Ilustrasi kecelakaan kendaraan.Shutterstock Ilustrasi kecelakaan kendaraan.

Seseorang baru dinyatakan bersalah setelah mendapat putusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap

"Tiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum dan tidak boleh main hakim sendiri. Misalnya, dengan cara merusak kendaraan atau melukai pengemudi kendaraan tersebut," kata dia kepada Kompas.com.

Menurut Budiyanto, perusakan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pengemudi yang melarikan diri kemudian tertangkap, merupakan perbuatan melawan hukum atau perbuatan tindak pidana.

Dijelaskan Pasal 170 KUHP kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang ataupun hewan.

Baca juga: Viral Fortuner Ngebut Tewaskan Bocah 5 Tahun, Pahami Batas Kecepatan di Jalan

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.(SHUTTERSTOCK)KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.(SHUTTERSTOCK)

Apabila ada yang melanggar pasal tersebut pelaku main hakim sendiri dapat ancaman hukuman sesuai dampaknya, yaitu :

1. Melakukan tindak kekerasan, diancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.

2. Tindakan kekerasan menyebabkan korban luka-luka, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

3. Mengakibatkan korban luka berat, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

4. Menganiaya korban hingga tewas, diancam hukuman 12 tahun penjara.

“Intinya kita negara hukum. Perbuatan main hakim sendiri dengan cara merusak barang atau kendaraan, penganiayaan dan pengeroyokan merupakan perbuatan tidak pidana dan tidak boleh terjadi karena dapat berkonsukensi kepada permasalahan hukum atau tindak pidana baru,” ucap Budiyanto

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau