Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Hampir Dibakar Massa karena Tewaskan Bocah, Ingat Jangan Main Hakim Sendiri

Kompas.com - 26/03/2022, 17:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi main hakim sendiri masih sering terjadi, tidak terkecuali pada suatu kendaraan bermotor. Biasanya, hal ini terjadi karena tersulutnya emosi pada warga sekitar atas suatu kejadian.

Terbaru, kejadian tersebut dilami pengemudi Fortuner di Lampung Timur yang hampir dibakar massa setelah menabrak ibu dan anak pengendara sepeda motor.

"Saat ditabrak, ibunya terpental sedangkan anaknya terseret sampai dua kilometer. Begitu ditangkap massa, mobil dibawa ke kebun sekitar dengan maksud akan dibakar," kata Kepala Desa Mataram Baru Sudarmen.

Baca juga: Perhatikan Ini Saat Berkendara di Jalan yang Tanpa Marka

Tangkapan layar video Fortuner yang hendak dibakar massa di Lampung Timur.KOMPAS.COM/DOK. warga/Facebook Tangkapan layar video Fortuner yang hendak dibakar massa di Lampung Timur.

"Nyaris dibakar, tapi tidak jadi. Tapi mobil dirusak massa," lanjutnya usai emosi diredakan oleh anggota kepolisian yang datang ke lokasi.

Adapun kejadian yang terjadi pada Jumat (25/3/2022) sekitar pukul 16.30 WIB itu, menurut laporan kepolisian, karena pengemudi berkendara cukup ngebut, melebihi batas kecepatan seharusnya.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto menyatakan, memang pristiwa seperti itu sangat memperhatinkan. Tapi tidak seharusnya warga emosi hingga main hakim sendiri sampai merusak kendaraan.

Sebab setiap warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama dan wajib menjunjung azas praduga tak bersalah.

Baca juga: Fenomena Unik, Bus Bawa Banyak Motor di Atap

Ilustrasi kecelakaan kendaraan.Shutterstock Ilustrasi kecelakaan kendaraan.

Seseorang baru dinyatakan bersalah setelah mendapat putusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap

"Tiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum dan tidak boleh main hakim sendiri. Misalnya, dengan cara merusak kendaraan atau melukai pengemudi kendaraan tersebut," kata dia kepada Kompas.com.

Menurut Budiyanto, perusakan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pengemudi yang melarikan diri kemudian tertangkap, merupakan perbuatan melawan hukum atau perbuatan tindak pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com