Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ciri Debt Collector Resmi, Jangan Sampai Tertipu

Kompas.com - 24/03/2022, 18:21 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga pembiayaan PT Federal International Finance (FIF) memberikan acuan membedakan juru tagih resmi dengan debt collector ilegal jika sudah jatuh tempo.

Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP, Riadi Masdaya, mengatakan di perusahaannya, prosesnya terbagi dalam dua yaitu penagihan dan remedial.

“Dalam operasionalnya, sebagai langkah mitigasi munculnya kredit macet atau bermasalah, treatment yang dilakukan oleh PT FIF terbagi menjadi dua proses, yaitu penagihan dan remedial," katanya siaran resmi, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Wuling New Cortez Meluncur, Harga Bekasnya Mulai Rp 165 Juta

Perbedaan dari kedua proses tersebut adalah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh customer.

Ilustrasi FIF GroupFoto: FIF Group Ilustrasi FIF Group

Riadi mengatakan, untuk proses penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama, akan dilakukan proses reminder melalui telepon.

Jika proses reminder masih tidak mendapatkan respon dari customer, lanjut Riadi, PT FIF akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan.

Pada proses penagihan ini, ada tiga poin yang harus diperhatikan oleh customer, yaitu kepemilikan surat tugas, kepemilikan ID card, dan adanya surat somasi resmi dari PT FIF.

Baca juga: Catat, Ini Aturan Mudik Lebaran 2022 bagi Kendaraan Umum dan Pribadi

“Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran,” kata Riadi.

Seorang penagih utang dari perusahaan pinjaman daring legal saat mencari alamat seorang debitor di wilayah Rorotan, Jakarta Utara, Kamis (14/10/2021).Stefanus Ato Seorang penagih utang dari perusahaan pinjaman daring legal saat mencari alamat seorang debitor di wilayah Rorotan, Jakarta Utara, Kamis (14/10/2021).

Apabila selama dilakukan proses penagihan ini, customer masih tidak melakukan pembayaran
hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari maka akan masuk ke proses remedial.

Dalam remedial ini, PT FIF juga melaksanakan kerja sama dengan agent call resmi berbadan hukum khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari, mitra
advokat, dan mitra badan hukum jasa penagihan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com