Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Aturan Mudik Lebaran 2022 bagi Kendaraan Umum dan Pribadi

Kompas.com - 24/03/2022, 15:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo umumkan masyarakat boleh melakukan perjalanan mudik pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun 2022.

Jokowi menyampaikan, kebijakan pelonggaran itu diambil menjelang datangnya Ramadhan dan Idul Fitri 2022, mengingat kondisi pandemi yang membaik membawa optimisme menjelang bulan Ramadhan.

Meski begitu, Jokowi mengatakan tetap ada persyaratan yang wajib dipenuhi bagi calon pemudik saat Lebaran, yakni para calon pemudik harus sudah mendapatkan vaksin dosis pertama, dan kedua ditambah vaksin booster.

Baca juga: Lampu Hijau Mudik Lebaran, Kemenhub Siapkan Aturan hingga Posko Vaksin

“Syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan sejumlah aturan bagi para calon pemudik tahun ini yang menggunakan moda transportasi massal dan kendaraan pribadi.

Kendaraan melintasi Tol Pejagan - Brebes, Jawa Tengah, saat arus mudik lebaran H-6, Sabtu (11/7/2015). Tol Pejagan-Brebes dioperasikan untuk mengurangi kemacetan arus mudik lebaran meski kondisi fisik jalan masih jelek. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOKRISTIANTO PURNOMO Kendaraan melintasi Tol Pejagan - Brebes, Jawa Tengah, saat arus mudik lebaran H-6, Sabtu (11/7/2015). Tol Pejagan-Brebes dioperasikan untuk mengurangi kemacetan arus mudik lebaran meski kondisi fisik jalan masih jelek. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Menurut Budi, pemerintah tidak mewajibkan melampirkan hasil negatif Covid-19 melalui tes antigen atau PCR khusus bagi calon pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Kebijakan tersebut berlaku bagi penumpang transportasi umum maupun pribadi.

Adapun bagi calon pemudik yang baru mendapatkan satu atau dua dosis vaksin, akan ada syarat yang lebih ketat dari yang sudah mendapatkan vaksinasi booster.

“Kalau yang belum booster, kalau dia baru di vaksinasinya dua kali harus tes antigen,” ucap Budi dikutip dari Kompas.com.

Sementara bagi calon pemudik yang baru mendapatkan satu dosis vaksin Covid-19 diwajibkan melakukan tes PCR terlebih dulu sebelum memulai perjalanan.

Antrean kendaraan pemudik terjadi di gerbang pintu keluar Tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/7/2015) pada tiga hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Antrean kendaraan ini mengakibatkan kemacetan sepanjang 2 kilometer. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOKRISTIANTO PURNOMO Antrean kendaraan pemudik terjadi di gerbang pintu keluar Tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/7/2015) pada tiga hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Antrean kendaraan ini mengakibatkan kemacetan sepanjang 2 kilometer. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Sebagai informasi, aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca juga: 5 Faktor Penyebab Kecelakaan Berulang di Jalan, Hasil Investigasi KNKT

Menurut Budi, pemeriksaan status vaksinasi bagi para calon pemudik Lebaran tahun ini akan dilakukan dengan dua cara.

Pertama, pemeriksaan status bagi pemudik yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum akan dilakukan ketika akan naik ke moda yang digunakan.

Kedua, bagi pelaku perjalanan mudik yang menggunakan kendaraan pribadi maka pemeriksaan akan dilakukan secara acak (random checking).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau