Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Minggu Depan Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai Aktif

Kompas.com - 23/03/2022, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penindakkan tilang melalui sistem elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas tol akan mulai aktif pada minggu depan, tepatnya 1 April 2022.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, kebijakan tersebut akan berfokus kepada dua pelanggaran khusus yaitu batas kecepatan kendaraan dan over dimension over loading (ODOL).

"Saat ini memang masih tahapan sosialisasi, hanya diberikan peringatan sampai 30 Maret 2022. Setelah itu baru akan kami tindak," kata dia dalam keterangan tertulisnya belum lama ini.

Baca juga: Tips Cegah Highway Hypnosis Saat Nyetir Jarak Jauh

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Adapun cara deteksi pelanggaran kendaraan yang lewat batas kecepatan alias overspeed, menggunakan speedcam yang dipasang pada 30 titik jalan tol di seluruh Indonesia.

Sementara itu, pelanggaran kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi alias ODOL, akan dipantau melalui alat Weight In Motion (WIM) yang siap dipasang pihak kepolisian.

"Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi," ujar Aan.

Adapun sebaran kamera ETLE ini, sebanyak delapan titik akan dipasang di wilayah Jabodetabek dan Bandung. Sementara 22 titik lainnya pada tol Trans Jawa dari Jakarta-Ketosono.

Baca juga: Jangan Beli Mobil Bekas dengan Kondisi Begini

Razia ODOL Jasa MargaJASA MARGA Razia ODOL Jasa Marga

Kemudian satu unit kamera ETLE juga akan dipasang di luar Pulau Jawa. Sementara WIM (timbangan ODOL), dipasang di tujuh titik yaitu pada Tol Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang.

Lalu ada juga di ruas tol Padaleunyi, Semarang seksi ABC, Ngawi–Kertosono, serta tol Surabaya–Gempol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau