JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan relatif cukup tinggi. Hal itu menunjukan atau mengindikasikan kurangnya disiplin masyarakat pengguna jalan.
Berbagai pelanggaran dapat dilihat di simpang yang dipasang traffic light, termasuk pelanggaran marka, rambu- rambu, tidak menggunakan helm, seatbelt, melanggar batas kecepatan dan lainnya.
Baca juga: Pasar LCGC Naik 6,2 Persen di Februari 2022, Ini Model Terlarisnya
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, saat ini berbagai upaya sudah dilakukan, tapi ternyata belum banyak mengubah perilaku masyarakat.
"Para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu-lintas dan angkutan jalan, saya kira sudah melakukan upaya-upaya dalam rangka menekan angka pelanggaran namun yang terjadi angka pelanggaran masih relatif tinggi," katanya di Jakarta, Senin (14/3/2022).
Beberapa upaya yang sudah dilakukan antara lain adalah penegakan hukum represif terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
"Ternyata juga belum banyak merubah terhadap sikap perilaku masyarakat pengguna jalan terutama pengguna jalan yang suka melanggar dan mengganggap pelanggaran dianggap perilaku yang biasa," ungkapnya.
Baca juga: MPV Bekas di Bawah Rp 100 Jutaan, Dapat Avanza sampai Kijang Innova
Budiyanto menilai, perlu ada evaluasi terhadap langkah-langkah upaya represif tersebut. Polisi mesti melakukan hal lain untuk mengubah kebiasaan masyarakat agar lebih disiplin.
"Apakah cara-cara penegakan hukum yang sudah dilakukan kurang tepat cara penindakannya, atau bagaimana," katanya.
Budiyanto mengimbau bahwa penegakan harus lebih tegas. Jika ada pelanggaran maka tidak lagi menahan surat-surat lagi tapi langsung kendaraannya.
"Selama ini kalau saya melihat dan merasakan bahwa dalam upaya penegakan hukum, barang bukti yang disita pada umumnya surat-surat kendaraan bermotor. Dari aspek hukum tidak menjadi masalah, hanya yang menjadi pertanyaan apakah dengan menahan surat-surat efektif atau tidak," katanya.
Baca juga: Ingat, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta Masih Berlaku
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.