Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PO Harapan Jaya Digugat Rp 443 Juta Terkait Kecelakaan di Tulungagung

Kompas.com - 12/03/2022, 07:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT KAI resmi mengajukan gugatan kepada PO Harapan Jaya setelah kejadian tabrakan maut antara bus dengan kereta perlintasan sebidang yang berlokasi di Tulungagung, Jawa Timur, belum lama ini.

Dikutip dari Kompas Regional, Manajer Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, gugatan tersebut dilakukan mengganti biaya kerusakan dan memberikan efek jera.

"Agar PO mengganti kerugian yang kami alami akibat kecelakaan tersebut. Selain itu untuk memberikan efek jera," ucapnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Bus Pertama dengan Sasis Hino RM 280, Pakai Bodi Jetbus Single Glass

Suasana evakuasi bangkai bus pariwisata PO Harapan Jaya yang tertabrak KA Rapih Doho di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (27/2/2022). Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 05.00 WIB itu menyebabkan lima dari 43 penumpang termasuk awak bus meninggal dunia dan 14 lainnya luka-luka dan harus dilarikan ke RSUD dr. Iskak Tulungagung untuk mendapat pertolongan kedaruratan medis.Antara Foto/Destyan Sujarwoko Suasana evakuasi bangkai bus pariwisata PO Harapan Jaya yang tertabrak KA Rapih Doho di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (27/2/2022). Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 05.00 WIB itu menyebabkan lima dari 43 penumpang termasuk awak bus meninggal dunia dan 14 lainnya luka-luka dan harus dilarikan ke RSUD dr. Iskak Tulungagung untuk mendapat pertolongan kedaruratan medis.

Secara rinci, gugatan Rp 443 juta tersebut dibagi menjadi beberapa hal. Pertama adalah untuk mengganti kerusakan lokomotif dan gerbong sebesar Rp 442.557.972.

Kemudian ada juga biaya sebesar Rp 1.401.500 sebagai pengembalian bea dan service recovery.

Menanggapi gugatan tersebut, Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum menjelaskan kalau gugatan yang diberikan PT KAI ke PO Harapan Jaya merupakan mekanisme hukum yang tepat.

Baca juga: Ini Daftar Kesalahan yang Sering Dilakukan Pengemudi Mobil Transmisi Matik

"Konteks adanya tuntutan ganti kerugian PT KAI terhadap PO Harapan Jaya karena ada dugaan kelalaian dari pengemudi bus," ucap Budiyanto kepada Kompas.com, belum lama ini.

Dasar hukum untuk permintaan ganti rugi ini bisa dilihar pada Pasal 234 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisi:

Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.

Warga melihat proses evakuasi lokomotif KA Rapih Dhoho yang menabrak bus pariwisata PO Harapan Jaya di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (27/2/2022). Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 05.00 WIB itu menyebabkan lima dari 43 penumpang termasuk awak bus meninggal dunia dan 14 lainnya luka-luka dan harus dilarikan ke RSUD dr. Iskak Tulungagung untuk mendapat pertolongan kedaruratan medis.Antara Foto/Destyan Sujarwoko Warga melihat proses evakuasi lokomotif KA Rapih Dhoho yang menabrak bus pariwisata PO Harapan Jaya di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (27/2/2022). Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 05.00 WIB itu menyebabkan lima dari 43 penumpang termasuk awak bus meninggal dunia dan 14 lainnya luka-luka dan harus dilarikan ke RSUD dr. Iskak Tulungagung untuk mendapat pertolongan kedaruratan medis.

Selain itu, untuk pihak yang menyebabkan kecelakaan, diatur juga pada Pasal 236 UU No. 22 Tahun 2009 yang berisi sebagai berikut:

(1) Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

(2) Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.

"Dapat disimpulkan, permintaan ganti kerugian dalam kasus kecelakaan dapat ditentukan berdasarkan putusan pengadilan atau dapat dilakukan diluar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat," ucapnya.

Tapi perlu diperhatikan, kesepakatan damai yang berkaitan dengan ganti kerugian tidak menggugurkan perkara Pidana, namun dapat menjadi pertimbangan yang meringankan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara Pidananya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau