Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Syarat Usia Terbaru untuk Bikin SIM di Indonesia | Pilihan MPV Murah Bulan Ini, Mulai dari Rp 140 Jutaan

Kompas.com - 04/03/2022, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com—Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib bagi pengendara di Indonesia. Pemilik SIM menandakan dirinya kompeten untuk mengemudikan kendaraan tersebut di jalan raya.

Selain harus bisa mengemudi, usia dari pemohon SIM juga ada batas minimalnya.
Hal ini sudah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM Digolongkan menjadi beberapa jenis.

Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D. SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum). Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.

Selain itu, pemerintah akhirnya resmi mengumumkan daftar mobil yang menerima diskon PPnBM 50 persen untuk kategori non-LCGC. Salah satunya untuk di segmen MPV murah.

Lantaran itu, memasuki Maret 2022, beberapa varian dari low multi purpose vehicle (LMPV) mulai turun harga. Seperti Daihatsu All New Xenia, Toyota All New Avanza, Mobilio, sampai Suzuki Ertiga.

Perlu diingat, penurunan harga imbas relaksasi PPnBM pada tahun ini tak seperti tahun lalu. Untuk mobil non-LCGC dengan harga Rp 250 juta, diskon pajak 50 persen hanya berlaku selama Kuartal I yang artinya ini menjadi bulan terakhir.

Berikut daftar 5 artikel terfavorit di kanal Kompas Otomotif, Kamis (4/3/2022):

1. Syarat Usia Terbaru untuk Bikin SIM di Indonesia

Ilustrasi ujian praktik SIM B1 dan B2tribratanews.kalteng.polri.go.id Ilustrasi ujian praktik SIM B1 dan B2

Kemudian untuk SIM C, digunakan untuk mengemudikan motor. Saat ini SIM C sudah dibagi menjadi tiga, SIM C untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.

Terakhir untuk SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas. SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.

Baca juga: Syarat Usia Terbaru untuk Bikin SIM di Indonesia

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com