JAKARTA, KOMPAS.com—Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib bagi pengendara di Indonesia. Pemilik SIM menandakan dirinya kompeten untuk mengemudikan kendaraan tersebut di jalan raya.
Selain harus bisa mengemudi, usia dari pemohon SIM juga ada batas minimalnya.
Hal ini sudah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM Digolongkan menjadi beberapa jenis.
Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D. SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum). Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.
Selain itu, pemerintah akhirnya resmi mengumumkan daftar mobil yang menerima diskon PPnBM 50 persen untuk kategori non-LCGC. Salah satunya untuk di segmen MPV murah.
Lantaran itu, memasuki Maret 2022, beberapa varian dari low multi purpose vehicle (LMPV) mulai turun harga. Seperti Daihatsu All New Xenia, Toyota All New Avanza, Mobilio, sampai Suzuki Ertiga.
Perlu diingat, penurunan harga imbas relaksasi PPnBM pada tahun ini tak seperti tahun lalu. Untuk mobil non-LCGC dengan harga Rp 250 juta, diskon pajak 50 persen hanya berlaku selama Kuartal I yang artinya ini menjadi bulan terakhir.
Berikut daftar 5 artikel terfavorit di kanal Kompas Otomotif, Kamis (4/3/2022):
1. Syarat Usia Terbaru untuk Bikin SIM di Indonesia
Terakhir untuk SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas. SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.
Baca juga: Syarat Usia Terbaru untuk Bikin SIM di Indonesia
2. Pilihan MPV Murah Bulan Ini, Mulai dari Rp 140 Jutaan
Karena itu, bagi yang sedang mencari MPV murah, jangan terlalu lama mempertimbangkan bila ingin mendapat harga lebih terjangkau dari kondisi normal. Untuk Avanza generasi baru, hanya ada tiga tipe yang lolos mendapat diskon PPnBM 50 persen dan mengalami penurunan harga.
Demikian juga dengan Mitsubishi yang hanya satu varian. Sementara Daihatsu All New Xenia jumlahnya lebih banyak, yakni 15 varian, baik untuk yang bermesin 1.300 cc dan 1.500 cc. Bahkan ada pilihan transmisi CVT juga.
Baca juga: Pilihan MPV Murah Bulan Ini, Mulai dari Rp 140 Jutaan
3. Lane Hogger di Tol Dinilai Membahayakan, Apakah Harus Ada Sanksi?
Istilah lane hoger mungkin masih kurang familiar bagi beberapa pengemudi. Padahal perilaku ini sering ditemui di jalan tol. Bagi yang belum tahu, lane hogger merupakan kondisi di mana pengemudi berjalan statis di lajur kanan, padahal di depannya kosong.
Perlu dipahami, bahwa lajur kanan hanya digunakan untuk mendahului kendaraan lagi. Namun setelah melewati mobil lain, disarankan untuk segera kembali ke lajur tengah atau kiri jalan tol.
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, setiap pengendara di jalan memiliki karakter yang beragam atau berbeda
Baca juga: Lane Hogger di Tol Dinilai Membahayakan, Apakah Harus Ada Sanksi?
4. Update Pengaspalan Ulang Sirkuit Mandalika, Prosesnya Cukup Ribet
Pengaspalan ulang Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok, sudah dilakukan. Prosesnya pun tidak semudah yang dibayangkan, ada banyak tahapan yang dilakukan.
Direktur Utama Mandalika Grand Prix Association (MGPA) Priandhi Satria, mengatakan, proses pembenahan lintasan sudah dimulai.
"Hari ini, sudah berlangsung simulasi atau uji coba kimia pengikat dicampur dengan aspal dan kerikil. Kemudian pengaspalan akan dilakukan pada 4-8 Maret. Sementara pengecatan dilaksanakan 9 Maret," kata Priandhi, pada media briefing, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Update Pengaspalan Ulang Sirkuit Mandalika, Prosesnya Cukup Ribet
5. Mulai Hari Ini, Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Naik
PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian pada bahan bakar minyak (BBM) umum atau non subsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex, pada 3 Maret 2022.
Penyesuaian ini dilakukan mengingat harga minyak mentah dunia yang terus melonjak. Untuk diketahui, saat ini harga minyak mentah dunia sudah tembus level 110 dollar AS per barrel.
Selain itu, kenaikan harga BBM non subsidi telah sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Naik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.