Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 Mulai 1 Maret

Kompas.com - 25/02/2022, 16:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengumumkan akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 selama dua pekan, mulai 1-14 Maret 2022 mendatang.

Selama operasi tersebut, kepolisian akan menindak dan memberikan sanksi kepada tujuh pelanggaran prioritas yang dilakukan pengendara mobil maupun sepeda motor.

"Operasi kepolisian Keselamatan Jaya 2022 tanggal 1 Maret 2022 sampai 14 Maret 2022," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (24/2/2022).

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Jaya tahun ini adalah pengemudi yang menggunakan ponsel, pengemudi yang masih di bawah umur.

Baca juga: 7 Pelanggaran yang Diincar di Operasi Keselamatan Candi 2022

Anggota kepolisian memberikan sanksi berupa tilang untuk sejumlah pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Anggota kepolisian memberikan sanksi berupa tilang untuk sejumlah pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.

Kemudian pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, lalu pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.

Kemudian pelanggaran lain yang menjadi incaran adalah pengemudi kendaraan bermotor yang berada dalam pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus, serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).

Baca juga: Razia Uji Emisi Digelar di 24 Ruas Jalan Jakarta, Tidak Ada Tilang

Secara umum, tiap pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran tersebut akan diberikan sanksi tilang sampai denda, sesuai di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Adapun denda yang dibayarkan berkisar Rp 250.000 sampai dengan Rp 3 juta bergantung pada jenis pelanggarannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau