JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengumumkan akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 selama dua pekan, mulai 1-14 Maret 2022 mendatang.
Selama operasi tersebut, kepolisian akan menindak dan memberikan sanksi kepada tujuh pelanggaran prioritas yang dilakukan pengendara mobil maupun sepeda motor.
"Operasi kepolisian Keselamatan Jaya 2022 tanggal 1 Maret 2022 sampai 14 Maret 2022," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (24/2/2022).
Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Jaya tahun ini adalah pengemudi yang menggunakan ponsel, pengemudi yang masih di bawah umur.
Kemudian pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, lalu pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian pelanggaran lain yang menjadi incaran adalah pengemudi kendaraan bermotor yang berada dalam pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus, serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).
Secara umum, tiap pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran tersebut akan diberikan sanksi tilang sampai denda, sesuai di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun denda yang dibayarkan berkisar Rp 250.000 sampai dengan Rp 3 juta bergantung pada jenis pelanggarannya.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/25/164100515/polda-metro-jaya-gelar-operasi-keselamatan-jaya-2022-mulai-1-maret