Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Pelanggaran yang Diincar di Operasi Keselamatan Candi 2022

Kompas.com - 25/02/2022, 13:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah melaksanakan Latihan Pra Operasi (Latpraops) guna menyambut Operasi Keselamatan Candi 2022 yang dimulai pada 1-14 Maret 2022.

Operasi Keselamatan Candi 2022 ini bertujuan untuk mewujudkan budaya tertib berlalu lintas guna menciptakan situasi Kamseltibcar lantas yang kondusif.

Irwasda Polda Jateng Kombes. Pol. Untung Sudarto mengatakan, operasi ini juga dilaksanakan sebagai upaya memberantas penyebaran Covid-19 melalui kegiatan yang bersifat humanis dan simpatik.

Baca juga: Jawaban Kemenhub Soal Permintaan Zero ODOL Ditunda hingga 2025

“Laksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh. Namun upayakan selalu melalui pendekatan humanis. laksanakan juga kegiatan sosialisasi dan himbauan secara simpatik,” ucap Irwasda dikutip dari NTMC Polri, Jumat (25/2/2022).

Sementara, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, menyampaikan beberapa poin yang menjadi sasaran kegiatan operasi, antara lain memutus penyebaran Covid, mengurangi pelanggaran dan Laka Lantas.

Awali Operasi Patuh Jaya Polis Polisi Bagi Brosur Peraturan LalulintasKOMPAS.COM/JUNAEDI Awali Operasi Patuh Jaya Polis Polisi Bagi Brosur Peraturan Lalulintas

“Kita laksanakan kegiatan dengan baik dan tepat sasaran. Sehingga operasi ini dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas, serta terciptanya Kamseltibcar lantas,” ucap Agus.

Baca juga: Menuju Zero ODOL 2023, Polisi Gelar Razia di Tol Merak

Dalam operasi Keselamatan Candi 2022, ada tujuh kategori pelanggaran yang menjadi target incaran petugas kepolisian, berikut rinciannya:
1. Berhenti di tempat terlarang (sembarangan tempat) termonitor kamera kopek
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan yang termonitor kamera etle
3. Melanggar batas kecepatan
4. Menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan di jalan raya yang tidak menggunakan handsfree
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Di bawah umur yang belum memenuhi syarat dan tidak memiliki sim kendaraan roda 2 dan roda 4 atau lebih
7. Melawan arus dan menerobos lampu merah Penindakan terhadap pelanggaran tersebut dilakukan dengan mekanisme ETLE.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com